Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (25/01/2021) Muhammad Arsad Rambe sangat kaget, setelah manejemen Adira membuat kebijakan denda penitipan Bukti Pemilik Kendraan Bermotor (BPKB) Verza Warna hitam BB 5214 JF.
Keabsahan legalitas peraturan hukum denda terhadap penitipan BPKB, sepertinya sangat perlu ditelusuri hingga sampai tuntas.
Shinta mengatakan “Ada biaya penitipan BPKB senilai Lima Puluh (50) Ribu Rupiah perbulan”. Mendengar penyampaian dari Sihinta M.Arsad Rambe kaget, sebab, dirinya tidak pernah merasa kalau BPKB Verza ditipkan.
M.Arsad Rambe akhirnya menemui pimpinan atau atasan Shinta. Dalam ruangan pimpinan Shinta tidak mau memberitahu siapa nama lengkapnya bahkan ia tidak mau memberikan nomor kontak miliknya. Kalau Denda penitipan BPKB sudah dibayar, barulah katanya pimpinan Shinta mau memberikan nomor kontak dan nama lengkapnya.
Masih didalam ruangan pimpinan Shinta, M.Arsad Rambe meminta nama lengkap agen atau cabang Adira yang berbeda diGunung Tua, tetapi pimpimnan Shinta berkata “Gak tau siapa nama-nama agen atau cabang yang diGunung Tua”.
M.Arsad Rambe mengambil unit di Sipiongot dengan sistem kredit 36 Bulan, pembayarannya sering dikantor. Setelah pelunasan dan membayar denda Tiga Ribu Rupiah, sekaligus ingin ngambil BPKB M.Arsad Rambe ke Gunung Tua, namun kata agen Adira Gunung Tua BPKB belum datang.
Waktu terus berlalu “Sudah bolak balik M.Arsad Rambe meminta BPKB ke Agen Adira Gunung Tua, tetapi selalu saja Agen Adira Gunung Tua punya alasan yang sama.” Akhirnya ada rasa malas menanyakan keberadaan BPKB Verza miliknya tersebut.
Sekira Pukul 11:35 Wib akhirnya M.Arsad Rambe bersama awak media mendatangi manejemen Adira Rantauprapat Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Jl Sisingamangaraja No: 38, 39, 40 Aektapa. M.Arsad Rambe kaget karena mendengar ada denda penitipan BPKB senilai 50.RB Rupiah perbulan.
Denda penitipan BPKB selama 38 Bulan senilai Satu Juta Sembilan Ratus Ribu (1.900) Rupiah. Awak media bertanya “Pada Undang-Undang dan pasal berapa untuk penetapan beban penitipan BPKB”. Shinta berkata “Pada peraturan kredit yang sudah ditanda tangani konsumen sewaktu mengambil unit.”
Ditempat terpisah Alizaro Hura “Sangat menyangkan adanya denda penitipan BPKB, apa lagi jika konsumen tidak ada sama sekali merasa menitipkan BPKB. Pada uraian diatas M.Arsad Rambe sebenarnya sudah sempat bolak balik menanyakan BPKB kepada pihak manejem yang diGunung Tua.”
Dalam logika akal, dimana ia letak tanggung jawab pihak manajemen ADIRA terhadap konsumen. Kejadian seperti ini sepertinya adalah bentuk, suatu pembodohan yang mereka lakukan kepada konsumen. Keabsahan atau legalitas peraturan hukum denda terhadap penitipan BPKB, sepertinya sangat perlu ditelusuri hingga sampai tuntas. Agar tidak ada yang tersakiti, ujar Alizaro ( J. Sianipar )