Lurah : Pelaksanaan Pisik Mengacu Petunjuk Kemendagri

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dana Kelurahan tahun 2019 APBD tambahan,dana tersebut bersumber dari kantor Kementrian Dalam Negri

Dana kelurahan Tanjung Iman tahun 2019 berjumlah 330.000.000 di realisasikan untuk pembangunan drainase dengan penerangan (lampu jalan) PLTS

Dana kelurah bisa swakelola dan bisa juga melalui pihak ketiga,untuk melaksanakan swakelola masyarakat kita belum memiliki “Peraturan Bupati” oleh sebab itu kita tetap mengacu pada “Permendagri” ujar Jamiluddin Taher,S.Sos Senin 9/9/2019

Baca Juga:  Jalan Desa Ini Susah Di Lalui, Begini Alasan Nya

Camat Kecamatan Tanjung Iman di kompirmasi di ruang kerjanya menjelaskan Dana Kelurahan tidak sama dengan Dana Desa,karna DPA nya di Kecamatan,sebagai Pengguna Anggaran Camat sebagai KPA nya Lurah

Dana Kelurahan 2019 bersipat pemula pagu dana seluruhnya lebih kurang 1 M di bagi 3 Kelurahan :

– Kelurahan Bandar Jaya

– Kelurahan Kaur Tengah

– Kelurahan Kaur Utara

Untuk Kelurahan Tanjung Iman Kaur Tengah plapon dana berjumlah 330 Juta,dana tersebut di laksanakan untuk pembangunan siring pasang 180 Juta dan pengadaan lampu jalan 150 Juta

Baca Juga:  Usaha Jual Beli Benur, Harus Mengurus Perizinan Jika Tidak Jelas Ilegal dan Harus Ditindak

Dana kelurahan bisa di laksanakan swakelola (pemberdayaan) bisa juga pihak ketiga,berhubung untuk melaksnakan swakelola belum mempunyai Dasar Hukum maka tetap mengacu pada petunjuk Permendagri dan pekerjaan pisik siring pasang dan pengadaan lampu jalan di laksanakan oleh pihak ketiga (Rekanan)

Baca Juga:  Hujan Lebat Pondasi Berikut Pagar Di Pondok Pusaka Tumbang

Seandainya sampai Batas ahir 15/8/2019 dana kelurahan tidak di laksanakan dana kembali ke kas Negara,dari pada dana Kelurahan balik ke kas Negara masyarakat sendiri yang rugi maka di laksanakan berdasarkan petunjuk Kementrian Dalam Negri ujar Camat Kaur Tengah Idian,ST

Camat sangat menyesalkan Dinas PMD melalui Kasi Desa & Kelurahan yang di anggap lalai untuk membuatkan prodak Dasar Hukum untuk menerapkan swakelola masyarakat

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *