Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dana Kelurahan tahun 2019 APBD tambahan,dana tersebut bersumber dari kantor Kementrian Dalam Negri
Dana kelurahan Tanjung Iman tahun 2019 berjumlah 330.000.000 di realisasikan untuk pembangunan drainase dengan penerangan (lampu jalan) PLTS
Dana kelurah bisa swakelola dan bisa juga melalui pihak ketiga,untuk melaksanakan swakelola masyarakat kita belum memiliki “Peraturan Bupati” oleh sebab itu kita tetap mengacu pada “Permendagri” ujar Jamiluddin Taher,S.Sos Senin 9/9/2019
Camat Kecamatan Tanjung Iman di kompirmasi di ruang kerjanya menjelaskan Dana Kelurahan tidak sama dengan Dana Desa,karna DPA nya di Kecamatan,sebagai Pengguna Anggaran Camat sebagai KPA nya Lurah
Dana Kelurahan 2019 bersipat pemula pagu dana seluruhnya lebih kurang 1 M di bagi 3 Kelurahan :
– Kelurahan Bandar Jaya
– Kelurahan Kaur Tengah
– Kelurahan Kaur Utara
Untuk Kelurahan Tanjung Iman Kaur Tengah plapon dana berjumlah 330 Juta,dana tersebut di laksanakan untuk pembangunan siring pasang 180 Juta dan pengadaan lampu jalan 150 Juta
Dana kelurahan bisa di laksanakan swakelola (pemberdayaan) bisa juga pihak ketiga,berhubung untuk melaksnakan swakelola belum mempunyai Dasar Hukum maka tetap mengacu pada petunjuk Permendagri dan pekerjaan pisik siring pasang dan pengadaan lampu jalan di laksanakan oleh pihak ketiga (Rekanan)
Seandainya sampai Batas ahir 15/8/2019 dana kelurahan tidak di laksanakan dana kembali ke kas Negara,dari pada dana Kelurahan balik ke kas Negara masyarakat sendiri yang rugi maka di laksanakan berdasarkan petunjuk Kementrian Dalam Negri ujar Camat Kaur Tengah Idian,ST
Camat sangat menyesalkan Dinas PMD melalui Kasi Desa & Kelurahan yang di anggap lalai untuk membuatkan prodak Dasar Hukum untuk menerapkan swakelola masyarakat
(Rza)