Lurah Hariman N Mengatakan Hasil Musyawarah Panitia Program PTSL Pungutan Rp.350.000,- Syah dan Wajar Wajar Saja.

Investigasi Provinsi  Jawabarat – Cirebon-Detikkasus.com – Program sertifikat gratis (prona) yang sekarang berganti nama menjadi PTSL mungkin di kabupaten Cirebon kini sedang dalam pengerjaan khusus program ditahun 2018 ini, akan tetapi sangat di sayangkan apabila program yang di berikan pemerintah secara cuma cuma dan gratis ini malah di kenakan biaya oleh oknum panitia yang mengerjakan program PTSL tersebut bahkan di anggap wajar dan Syah Syah Saja oleh lurah.

Baca Juga:  Sambil Duduk Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Saat investigasi detik kasus.com menyambangi salah satu Kelurahan yang mendapatkan program PTSL yaitu di Kelurahan Kenanga, kec. Sumber , Kab. Cirebon yang di dapat dari salah satu narasumber yang enggan di sebut nama nya bahwa program tersebut di duga akan dikenakan biaya 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu Rupi’ah ).

Saat di wawancarai Lurah Hariman N mengatakan kepada Team Investigasi detikkasus.com bahwa sebenarnya program tersebut tidak boleh adanya pungutan biaya. klopun ada itu hanya di perbolehkan 150rb dan maximalnya 200rb akan tetapi di satu sisi kita di sini harus kerja dan butuh buat transportasi serta biaya materai dan lain sebagainya jadi wajar wajar saja di mintai biaya tersebut sebesar Rp.350.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) itupun hasil musyawarah kesepakatan bersama walaupun secara tidak langsung melanggar.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Keberadaan Polisi Selalu Ada Untuk Masyarakat

Selain itu di satu sisi Sutari sebagai salah satu panitia program PTSL yang mendampingi Lurah Hariman, mengatakan program ini adalah tanggung jawab lurah itu apabila sesuai kesepakatan musyawarah Rp 350.000,- di luar kesepakatan itu bukan tanggung jawab lurah.

Baca Juga:  Antisipasi Jalur Warga Melaksanakan Ibadah Melasti, Unit Lantas Polsek Seririt Laksanakan Gatur.

Sampai di terbitkan nya berita ini bagaimana kah respon atau komentar dari para Pemerhati, Lsm, Kapala BPN dan Pihak Berwajib serta para pihak terkait. Untuk menindak lanjuti nya.
( Sendika Lubis )”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *