Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com -, Sudah berulang kali awak media punya keinginan untuk menemui Lurah Danaubalai, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi setiap kali awak media berkunjung dan ingin membahas tentang beras bantuan dari pemerintah, pak lurah diduga selalu tidak ada di kantor kelurahan. Senin (13-1-2025)
Menurut nara sumber yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya mengatakan, “entah kenapa belakangan ini pak lurah kami sangat jarang masuk kantor, apa mungkin lurah kami itu sudah punya jenis penyakit yang namanya, sakit Jantung (Jarang masuk kantor tapi terus ngarep gaji) atau penyakit Ginjal (Gaji ingin naik tapi kerja lambat).”
Bahkan terhadap penyakit Asam Urat (Asal Sampai Kantor terus Uring-uringan atau Tidur), “soalnya sejak saya perhatikan lurah kami ini patut saya duga sudah menjadi kebiasaannya tidak masuk kantor.” Dan mungkin akan lebih baik jikalau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi bersama instansi yang lainnya.
Untuk segera melirik atau
menyikapi perangai maupun tingkah laku pak lurah yang satu ini, agar jangan karena nila setitik jadi rusak susu sebelanga. “Jika memang dianggap memungkinkan gak ada salahnya, diagnosis agar tidak salah menentukan perawatan yang tepat.” Harapan sumber kepada awak media.
Dikutip dari sebagian edisi 9-1-2025 yang lalu dan pada waktu itu mengabarkan, inisial S., S.E sebagai Lurah Danaubalai sangat disinyalir tersetruktur sistematis dan masif, bersama dengan inisial “M” kepala lingkungan Kp Songo untuk memonopoli bantuan beras pemerintah, seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
Patut diduga sejak inisial M memimpin wilayah terjadi ketimpangan, karena keluarganya pada dapat bantuan beras pemerintah, padahal rumah keluarganya lumayan bagus bahkan ada yang memiliki AC.” Kepala Lingkungan dan Pak Lurah Danaubalai sudah punya legalitas hak paten hingga teknologi yang amat unik serta sangat terjamin.
Karena dasar itu beras bantuan dari pemerintah dapat mereka pindahkan sesuai seleranya, “bantuan beras dari pemerintah harusnya diberikan kepada keluarga kurang mampu atau yang memenuhi syarat, seperti: Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
atau Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Keluarga dengan anak balita atau yang berisiko stunting, atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk dapat mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Akan tetapi “kenyataan dilapangan malah kondisi rumah yang permanen dan ada yang memiliki AC diberi beras. Cobalah ditanya dulu kepada Pak Lurah siapa tau ada tanggapan bapak itu, karena beliau itu sebagai orang penting dikelurahan.” Ujar sumber
Menimpali penyampaian tersebut akhirnya awak media “berulang kali menjalin konfirmasi melalui whatsaap tidak ada tanggapan maupun layanan informasi, kemudian melalui telepon genggam berulangkali diupayakan tidak ada respon alias bungkam.” (J. Sianipar)