Detikkasus.com | Bojonegoro – Dalam sebuah pesta Demokrasi di tingkat Pemerintahan Desa yakni Pilkades yang sudah digulirkan dari beberapa bulan lalu, tensi politik antar warga mulai menghangat, mulai mencari kandidat calon yang dianggap layak untuk dipilihnya menjadi bakal calon Kepala Desa, karena setiap warga Negara mempunyai hak untuk memilih dan menentukan pilihan masing-masing tanpa intervensi dari pihak manapun.
Lantas, bagaimana dengan pemangku jabatan di Pemerintahan Desa dalam hal ini perangkat Desa serta jajarannya? Bolehkah memihak pada salah satu Calon atau bakal Calon Kepala Desa?
Begini Luluk Alifah (Camat Baureno) menjawab, saat ditanya oleh tim Detikkasus.com via WhatsApp pribadinya (22/05/2019), “secara etika Perangkat Desa serta jajarannya harus netral dalam prosesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)”, tuturnya.
Wanita asli Kelahiran Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ini juga menyebutkan dalam pesan singkat melalui WhatsApp bahwa ada beberapa warga dari salah satu Desa yang pada tahun ini akan melaksanakan Pilkades datang diruang tugasnya guna sharing terkait hal ini (21/05/2019).
“Ada beberapa Warga datang menghadap menanyakan/sharing terkait boleh tidaknya Perangkat Desa serta Jajarannya menjadi pengusung Calon (Bobotoh*red), “tulisnya kurang lebih demikian jika dijabarkan.
“Seperti halnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dituntut dan wajib Netral dalam pelaksanaan Pemilu (Pilbup, Pileg, Pilgub,Pilpres) agar tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat pasca Pemilu.” Imbuhnya.
Harapannya, dengan sikap netralnya perangkat Desa dalam soal Pilkades merupakan kunci suksesnya Pilkades secara jujur dan adil (‘jurdil’*red), sehingga secara ‘kasat mata’ tidak terkesan mengebiri bentuk Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia sesuai dengan amanat UUD 1945. (Imam)