Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto -, nggota Satrekrim Polres Mojokerto bersama DLH saat melakukan identifikasi di Sungai Galuh, Kecamatan Gondang. Senin 29 April 2019.
Usai satrekrim Polres Mojokerto dan DLH melakukan identifikasi di Sungai Galuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Petugas mulai menemukan titik terang.
Dan menetapkan Seno warga Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka karena melakukan penambangan di bantaran Sungai Galuh, Desa Jatidukuh Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tanpa ijin atau ilegal tanpa IUP-OP Khusus, Polisi terus mendalami kasus ini.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery menegaskan, pihaknya menangani kasus galian ini dengan serius. Fery menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam perkara ini, Red #Detikkasus.com
“Setelah Polisi melakukan periksaan kepada 13 saksi, termasuk Lukman selaku pemilik lahan galian c dan Seno, Peran utama di dalam usaha tambang galian c yakni Lukman kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kepada #Jejakkasus.info – #Detikkasus.com – #Beritapolisi.id – #Detikkasusnews.com – #Jejak-kasus.com #Jejakkasusjabar.com – #Sidakkasus.com Radarbangsa.co.id membenarkan lukman saat ini telah di amankan di Polres Kabupaten Mojokerto, Senin 03 April 2019. pukul 18.32. Wib.
Akibat Perbuatannya Tersangka bakal dijerat Pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (Pria Sakti).