Detikkasus.com|Situbondo
Bahwa pada tanggal (–) 2019 dirinya melaporkan salah satu warga Desa Kotakan Kec. Situbondo yang berinisial B dan J ketindak Pidana Tertentu (Tipiter) dgn Tiduhan Pemalsuan Dokumen syarat-syarat pendaftaran obyek tanah di Pemdes Kotakan.
Lukman Hakim S.H, menyoal perkembangan penyilidikan Kliennya dianggap lamban, seakan tidak kepastian hukum. Karena hingga kini prosesnya misih dalam diperiksaan pelapor dan terlapor saja.
Pasalnya obyek tanah dengan batas-batas:
1. Utara: Jalan Tembus lama 2. Timur: Tanah Negara 3 Selatan: Tanah Tegal Pak Yayuk dan Cipto 4. Barat: Tanah Tegal Pak Liaksir, tanah tersebut hasil pembelian dari Gadeng Sahimin pada 26 September 1949 yang tercantum dalam Buku IPEDA Situbondo yang sebelumnya ber nomor 217 persil 28 D.III. Luas 1.385 Ha.
Lukman Hakim. Menegaskan bahwa, peralihan obyek tanah yang dibuat pada tahun 2017 atas nama tiga orang itu jelas melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Bahwa jauh sebelum peraliha/perubahan obyek tanah milik Klian kami, pada tahun 1994 terlapor sebagai tergugat dan dikalahkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Pasalanya Putusan Pengadilan Negeri Situbondo nomor 70/ Pdt. G./1994/ PN. STB. Menegaskan, bahwa terlapor tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dipersidanga, selain menolak Eksepsi, PN Situbondo juga mejatuhkan denda Rp.1.800.000,00 dikalihkan sekian tahun.
Bahwa dgn beralihnya obyek tanah milik Klien kami pada terlapor setelah Putusan PN dapat terpenuhi unsur-unsur kejahatan yang terkandung dalam rumusan delik pasal 263 ayat 1 dan 2 (KUHP) dgn maksud/ tujuan untuk memiliki barang orang lain dengan melawan hukum.
Dengan demikian Lukman Hakim S.H., menegaskan bahwa, Perubahan yang dilakukan pada 1981 dgn alasan jual beli tersebut tidak dapat dibuktikan di Pengadilan Negeri Situbondo, melainkan perbuhan itu hanyalah Pembayaran Pajak terhutang saja sebagaimana dalam putusan.
Lukman Hakim, menuding ada ketidak beresan dalam penerbitan dokomen berupa syarat-syarat pendaftaran tanah seperti (Data Fisik dan Data Yuridis) sebagaimana PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Maka oleh karena itu, ada rangkaian keterangan bohongan dan/ atau pemalsuan dari terlapor kepada Pemdes Kotakan untuk mendapatkan syarat-syarat pendaftaran pendaftran tanah Pasca Putus Pengadilan Negari yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kesimpulanya adalah, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor: Satu Pemalsuan Surat dan Dua Penggelapan Barang tidak bergerak, atau di sebut Kejahatan (SETTELIONNAT).
Bahwa saya sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor menghimbau, agar Penyidk TIPITER untuk segera memanggil saksi-saksi guna melengkapi proses penyelidikan hingga naik pada tahap penyidikan sesuai dgn hukum acara yang berlaku.