Lubang Patching Jalan Raya Lintas Barat Pegelaran Banyak Menelan Korban Jiwa

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Lubang Patching lintas barat tepatnya di wilayah Pagelaran, kabupaten Pringsewu memunculkan lubang-lubang baru berdiameter 20 sentimeter hingga menganga besar.

Lubang Patching itu tidak hanya mengganggu penguna jalan bahkan bisa merenggut korban jiwa dengan tingginya angka lakalantas yang terjadi akibat jalan berlubang.

Meski lubang-lubang tersebut beberapa sudah ditambal, namun sejumlah titik tetap tampak berlubang dan belum tuntas penambalannya serta tidak ada penanda bahwa jalan tersebut sedang dalam perbaikan.

Baca Juga:  DPD FKHN Pringsewu Gelar Bukber dan Bagi Takjil Ramadhan

Keresahan masyarakat terhadap jalan berlubang diungkapkan oleh seorang korban yang terperosok kedalam lubang, Ryan menceritakan bahwa dirinya terperosok jatuh dan mengalami luka-luka.

“Belum sempat saya bangun sudah ada beberapa motor yang masuk kedalam lubang jadi ada empat motor yang terjatuh gara-gara lubang tersebut, tidak ada rambu-rambu atau petunjuk yang memberitahu bahwa sedang ada perbaikan jalan,” tuturnya kepada awak media, Minggu, (25/06/2023).

Baca Juga:  Asyik Berphoto di Bendungan Way Sekampung, Remaja Asal Pugung Tenggelam

Sementara menurut warga setempat, Bustari menurut pengalamannya ketika bekerja di proyek APBN, rekanan wajib koordinasi dengan lantas setempat untuk traffic, kalau tidak itu menjadi temuan.

“Segera koordinasi dengan Satlantas Polda Lampung karena ruas jalan dari Bandar Lampung sampai KM 120 Sanggi itu kewenangan mereka. Memang tiga hari yang lewat ketika saya kearah Tanggamus, agak lumayan lubang yang menganga tersebut,” paparnya.

Baca Juga:  Ny Lidya Dosmar Banjarnahor pimpin Pembinaan dan Penguatan Bunda PAUD se-Kabupaten Humbahas

Diterangkan dalam Undang-undang lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat pertama menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (Iyan)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB