LT. KPSKN PIN RI Siap Dampingi Warga Gugat PT. Musim Mas

Senin, 21 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, LT. KPSKN PIN RI Kabupaten Pelalawan, siap dampingi warga yang menuntut PT. Musim Mas terkait lahan seluas 2050 Ha, serta dugaan pengrusakan sepadan sejumlah anak sungai didalam arealnya.

Hai itu ditegaskan oleh ketua Korda LT. KPSKN PIN RI (Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional – Pers Informasi Negara – Republik Indonesia) melalui Humas Charles Sianipar Senin (21/5/18). Pernyataan ini ia sampaikan atas lahan seluas 2050 Ha yang dituntut oleh warga Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, terhadap PT. Musim Mas. Juga dugaan pengerusakan sejumlah pinggir sungai oleh PT. Musim Mas, sebutnya.

Baca Juga:  Wali Murid Merasa Puas Dengan Pelayanan Penerimaan Murid Baru di SMPN 2 Sintang | Reporter : Mr Edi.

Korda LT. KPSKN PIN RI Pelalawan telah melakukan infetigasi atas persoalan itu. Dari data yang telah diperoleh sementara, dinilai ada banyak kejanggalan mulai dari pengurusan izin HGU. Dimana lahan masyarakat yang belum diganti rugi banyak yang masuk dalam HGU PT. Musim Mas, pungkasnya.

Dari temuan itu, sudah dilakukan koordinasi dengan LT. KPSKN PIN RI pusat, untuk dapat mendampingi warga atas tuntutan mereka. Juga untuk menggugat persoalan pengerusakan sejumlah sungai didalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Musim Mas.

Dalam temuan itu diduga kuat ada korporasi yang menyimpang antara pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan izin HGU dengan pihak perusahaan. Sehingga banyak lahan warga yang masuk dalam konsesis HGU (hak guna usaha) perusahaan itu, termasuk makam yang harusnya diinklap, imbuhnya.

Baca Juga:  Pangdam I /Bukit Barisan Mayjen TNI M.Sabran Fadillah Tutup TMMD Ke 103 Wil.Kodim 0307 TD

Ditambahkan, begitu juga sungai yang berada dalam areal perkebunan PT. Musim Mas. Masyarakat sekitarnya mengeluhkan tidak ditinggalkan konserfasi pinggir sungai sesuai ketentuan yang ada. Setidaknya 50 meter dari pinggir sungai sampai dengan pokok sawit milik perusahaan harus ditinggalkan. Jika pinggir anak sungai telah terlanjur dibuka oleh pihak perusahaan atas izin yang telah dikantongi, wajib ditanami pohon atau dihijaukan kembali. Namun realita dilapangan, sejumlah anak sungai, telah digunduli dan ditanami kelapa sawit, ujarnya.

Baca Juga:  Danramil 0824/24 Ambulu Beserta Muspika Hadiri Selamatan Petik Padi

Menurut sumber dilapangan, DAS (daerah aliran sungai) sejumlah sungai yan rusak atas ulah PT. Musim Mas diantaranya, sungai Mangkarai, Sungai Napuh, Sungai Sinduan, Sungai Pantan dan Sungai Pelintai. Beberapa sungai itu terletak di daerah Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kemudian sungai Piagai dan sungai Pabadean terletak di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras. Ironisnya, sungai Pabadean dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh perusahaan PT. Musim Mas. Sehingga sumber yang meminta identitasnya itu dirahasiakan, meminta instansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan segera menindak lanjuti itu, karena PT. MusimMas jelas telah mencemari lingkungan hidup, pungkasnya. (Sona)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB