Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Jumat(16/11/2018) | Detik kasus.com -, Mencermati isu yang sedang hangat di bicarakan baik di Medsos maupun di berbagai tempat di wilayah Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara saat ini tentang “Dugaan Pemerasan terhadap Oknum Jurnalis Media Online Moltoday.com yang di Laporkan oleh Oknum Gatimbowo Lase beberapa hari yang lalu, menegangkan…!!!.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM LP-RI) Kepulauan Nias Pengurus Last Kristiani Wau di kantor Sekretariat Jln.Mohammad Yamin No.12 Kota Gunungsitoli kepada sejumlah wartawan 16/11/2018 sekitar pukul 18.00 wib mengatakan, Diminta kepada Kapolres Nias untuk segera tindak dan Proses Hukum Gatimbowo Lase dan Laporan Agusmulia Nomor: STPLP/307/XI/2018/NS tanggal 5 November 2018 alias Sara dilanjutkan ditahap lidik dan sidik dan segera menangkap Gatimbowo Lase, karena diduga keras telah melakukan perencanaan, persengkongkolan dalam pematangan perencanaan penyuapan terhadap salah seorang oknum wartawanmoltoday. com atas nama Yason Yonata Gea di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara pada hari minggu, 04/11/2018 kemarin.
Last Kristiani, menjelaskan kepada media bahwa Gatimbowo Lase diduga keras melakukan perencanaan persengkongkolan pematangan perencanaan penyuapan terhadap oknum jurnalis moltoday.com kepulauan Nias tersebut dengan beberapa fakta dan bukti Investigasi tim LP-RI kepulauan Nias dimana GATIMBOWO LASE DIDUGA TELAH MENYEDIAKAN AMPLOP PUTIH YANG BERISIKAN UANG. Kemudian Gatimbowo Lase bertemu dengan Jurnalis media online moltoday.com Yason Yonata Gea, GL menentukan tempat pertemuan yakni DI CAFE LASARA POIN dan menelpon Yason Yonata Gea untuk bertemu di Cafe Lasara Poin di Jalan.Karet , ungkap Last Kristiani, tegas.
Lanjut Kristiani mengatakan, pada saat GL bertemu dengan Yason Yonata Gea di Café Lasara Poin beliau (GL Red) menyodorkan amplop berwana putih kepada Yason Yonata Gea, namun Yason Yonata Gea menolak menerima amplop tersebut dan terjadi aksi yang kurang di inginkan sehingga pengunjung Café Lasara Poin agak tegang pada saat itu, diminta pihak penyidik Polres Nias agar memeriksa CCTV Café Lasara Poin untuk data akurat, pinta Last Kristiani.
Lebih lanjut Last Kristiani mengatakan, setelah di Café Lasara Poin tidak terkabul aksinya, GL menelpon lagi Yason Yonata Gea dan mengajak untuk ketemu sehingga mereka ketemu di Café Charlin Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli dan oknum jurnalis terjebak sesaat GL menyodorkan amplop ke kantong celana Yason Yonata Gea dan setika itu juga pihak Polisi Polres Nias menangkap Yason Gea. Tutur Last Kristiani.
Last Kristiani Wau, menambahkan kalau GL meminta perlindungan hukum kepada Pihak Penegak hukum maka tidak melakukan aksi pemaksaan pemberian amplop atau penyuapan terhada oknum jurnalis, malah yang terjadi adalah sebaliknya, dan hal ini menrupakan salah satu cara untuk mnghalang-halangi jurnalis dalam profesinya atau diduga melakukan penyuapan terhadap wartawan agar tidak diberitakan, tindakan ini bertentangan atau melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 ayat 1 dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 karena apa yang dilakukan GL dapat diduga perilaku menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memberitakan perilaku buruknya sehingga Fesianus menarik kesimpulan bahwa atas hal diatas maka diminta kepada Kapolres Nias agar segera menangkap GL.tegasnya.
Ditempat yang sama Yason Yonata Gea, mengatakan, atas hal ini saya mempertanyakan kepada Kapolres Nias apa dasar penyidik Polres Nias menjadikan saya sebagai tersangka, sedangkan gelar perkara pada saat itu, saya tidak didatangkan atau dipanggil, tutur Yason
Ketika laporan Agusmulia Tafona’o di pertanyakan kepada Kapolres Nias, beliau membalas langsung saja di tanyakan ke bagian Humas, jelasnya melalui whats App senin 12/11/2018 kemarin. Begitu juga saat di konfirmasikan kepada bagian humas Polres Nias melalui whats App pada hari yang sama, bagian humas Polres Nias mengatakan mohon waktu,kami konfirmasi dengan Sat Reskrim, hingga diturunkan berita ini 16/11/2018 hasil konfirmasi dari Polres Nias belum ada( Dzeb)