LSM TOPAN-RI DPW Babel Soroti Peredaran Rokok Ilegal Di Babel Semakin Eksis 

Bangka Belitung|Detikkasus.com

Pangkalpinang,
Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di kota Pangkalpinang dan kabupaten di pulau Bangka seolah-olah lepas dari pantauan petugas Pengawasan kepabeanan.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini, banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel).

Muhamad Zen Ketua LSM TOPAN-RI Babel mengatakan bahwa pengedar dan penjual rokok ilegal merupakan suatu pelanggaran tindak pidana.

Kata Zen, Memang seperti yang kita ketahui selama ini sudah ada penindakan dari pihak Bea Cukai akan tetapi faktanya masih banyak ditemukan beredarnya rokok ilegal di kabupaten di provinsi Babel khususnya kota Pangkalpinang, ujar Zen.

Baca Juga:  Kades Air Buluh Dilaporkan Ormas P3B ke Polda Babel

“Ini tidak boleh dibiarkan, seharusnya pengawasan harus terus dilakukan. faktanya hari ini para pengedar dan pedagang rokok ilegal melakukan penjualan secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum”, sebut Ketua LSM TOPAN-RI Babel.

Bahkan, ujar Zen, diduga rokok-rokok ilegal ini diselundupkan masuk pulau Bangka bukan hanya melalui pelabuhan- pelabuhan tikus namun juga diduga masuk lewat pelabuhan resmi seperti pelabuhan Muntok dan Pangkalbalam.

Ketua LSM TOPAN-RI Babel menegaskan,ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang dalam Undang-undang No 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara sampai dengan 5 tahun, dan atau pidana denda sampai dengan 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga:  Babinsa Curahnongko Koramil 0824/09 Tempurejo Bekali Kedisiplinan Siswa SMP PGRI 3

Juga pada pasal 55 huruf (b) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Jadi seharusnya pihak Bea Cukai harus tegas dan konsisten dalam penegakan hukum”, ujar Zen melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Sabtu(14/10/2023) malam.

Masih menurut Zen, Bea Cukai Pangkalpinang harus melibatkan lembaga lain dengan cara membentuk tim Satgas pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan Sat Pol PP, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Dinas Perdagangan.

Baca Juga:  Deki Kurniawan KETUM ORMAS BMPBB Pertanyakan Asal Usul Dugaan Ratusan Ton Zirkon Yang Kembali Lolos

LSM TOPAN-RI Babel berharap kasus peredaran rokok ilegal di Provinsi Bangka Belitung dapat segera diatasi, jika tidak negara akan mengalami kerugian yang akan terus membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan, imbuh Zen.

Semoga Bea Cukai segera bangun dari tidurnya dan segera bergerak menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberantas peredaran rokok ilegal ini, harap Zen.

LSM TOPAN-RI Babel akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan instansi terkait jika tidak ada upaya yang serius maka kami akan melaporkan hal ini ke kementerian terkait, tutup Zen @ (**).

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *