LSM TOPAN-RI Babel Sebut Bea Cukai Pangkalpinang Tak Punya Nyali Menindak Peredaran Rokok Ilegal di bangka

Bangka Belitung Detikkasus.com -, Pangkalpinang, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung soroti maraknya peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai yang beredar di kota Pangkalpinang& kebupaten

Menyikapi hal tersebut Muhamad Zen didampingi oleh M.Setiawan Kabid Intelijen LSM TOPAN-RI Babel bersama rombongan awak media mendatangi kantor Bea Cukai Pangkalpinang guna berkoordinasi dan menjalin kerjasama terkait langkah-langkah pengawasan LSM TOPAN-RI Babel sebagai kontrol sosial masyarakat, Selasa (24/10/2023).

Kunjungan LSM TOPAN-RI Babel di sambut oleh Elwi dan Beny selaku BPSI Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pangkalpinang.

Ketua LSM TOPAN-RI Babel saat audensi dengan pihak Bea Cukai Pangkalpinang mengatakan,” Sejauh ini, berdasarkan pantauan dilapangan banyak dijumpai rokok yang pita cukainya salah peruntukan dan dijual bebas dipasaran yang berpotensi merugikan negara, Zen dalam kesempatan itu juga meminta Bea Cukai untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Kata Zen,”Itu usaha ilegal dan tidak berkontribusi pada pajak.Pita cukai tidak sesuai peruntukannya, kemudian harganya juga tidak sesuai, kehadiran kami di sini bentuk langkah nyata untuk ikut berpartisipasi menyelamatkan kerugian negara dan ikut membantu menyelamatkan pajak dari sektor cukai rokok”, ungkapnya.

Baca Juga:  Asisten 1, "Syahrizal Fauzi, S.STP. MAP", Melantik Dua Kades Di Aula Kecamatan Nurussalam.

Lanjut Zen, temuan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama, sebab itu pihaknya meminta dan mendorong Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk segera turun dan bertindak tegas menangani dan memberantas peredaran rokok Ilegal di kota Pangkalpinang& kebupaten

Dalam pertemuan tersebut Zen menyindir pihak Bea Cukai Pangkalpinang seperti tak punya nyali dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha rokok ilegal.

Bahkan Ketua TOPAN- RI Babel ini sempat menantang bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindak tegas para pelaku bisnis rokok ilegal dengan menunjukkan tempat atau lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.Namun tantangan tersebut tidak disambut oleh dua orang bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pangkalpinang, dengan alasan hal tersebut tidak bisa dilakukan sebab untuk melakukan operasi atau razia harus disertai surat tugas dari pimpinan, elaknya.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Buka Kemeriahan MTQ XXXI Provinsi Kalbar Dibumi Daranante

Lebih lanjut Zen menuturkan, bahwa tidak agresif nya pihak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindak tegas para pelaku bisnis rokok ilegal perlu dipertanyakan.

Atau jangan-jangan ada ikut campur tangan para oknum Bea Cukai itu sendiri untuk memuluskan aktivitas peredaran rokok ilegal di kota Pangkalpinang& kebupaten tanpa tersentuh hukum sama sekali, ujar Zen.

Sebagai bentuk langkah nyata LSM TOPAN-RI Babel akan melakukan sosialisasi kepada para konsumen dan menerangkan bahwa rokok tersebut ilegal, tidak boleh diperdagangkan, jelas Zen.

Pas di wawancara media Achmad helwi dan beni PBC ahli pertama penindakan dan penyidikan Achmad helwi dan beni menuturkan udah ada tindakan giat operasi pasar dan udah ada penangkapan rokok ilegal yang polos Tampa cukai dan pita cukai resmi,
Pas di tanya media Achmad helwi dan beni harus ada izin pimpinan,
Langsung aja (PLI)aja ya pak agung humas,
Beni menuturkan rokok ilegal kedepannya berubah rubah bentuk nya macam macam bentuk merek
“Masyarakat harus tahu apa itu cukai, manfaat cukai dan apa itu rokok ilegal.
Kami harap masyarakat dapat ikut memerangi peredaran rokok Ilegal yang sangat merugikan negara, harap Zen.

Baca Juga:  Personel Pers Polsek Karang Baru, Laksanakan Patroli Program Prioritas Kapolri Nomor 2

Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan tidak hanya untuk mengamankan pendapatan negara, tapi juga melindungi konsumen.

Zen menambahkan, bahwa manfaat cukai pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program antara lain, bantuan, Subsidi, Fasilitas kesehatan dan pembangunan.

Zen mengingatkan bahwa program tersebut dapat terganggu dan tidak dapat dirasakan masyarakat jika peredaran rokok Ilegal tidak diberantas. Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan tidak membeli produk rokok ilegal dan segera melaporkan ke Bea Cukai bila menemukan rokok ilegal dipasaran,
Beni menuturkan rokok ilegal kedepannya berubah rubah bentuk nya macam macam bentuk merek.

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *