LSM Siti Jenar Minta Inspektorat Bertindak Tegas

SITUBONDO | Detikkasus.com

Terkait Pengaduan Dan Curhatan Masyarakat Lubawang Kec. Banyuglugur terkait Mandeknya Laporan Dan Pengaduan Masyarakat Ke Inspektorat Dan APH Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kades terkait Inventaris Desa yg sampai hari ini tak jelas keberadaan nya. Begitupula dengan Aset BUMDES juga dipertanyakan oleh masyarakat lubawang sampai dugaan kuat tidak sebagian honor / insentif RT thn 2017.2018 sampai 2019 yg belum diberikan,minggu 06-10-2019.

 

Sementara, Ketua Umum LSM SITI JENAR yg notabene satu satunya aktivis yg saat ini membongkar total modus dugaan penyalahgunaan aset desa dan pengembalian temuan sebelum pemilihan Pilkades Serentak 116 desa yg akan segera dilaksanakan di kabupaten situbondo ini.

Sekedar diketahui. 88 PETAHANA dari 116 desa akan kembali mencalonkan. Tekanan dan Gebrakan dari LSM SITI JENAR kepada 88 Petahana. Di ruangan Inspektorat,”Aula pemkab. Dan saat Audiensi baik dengan pihak terkait di lantai 2 pemkab. Bahkan sampai ke Kejaksaan negeri situbondo itu murni bertujuan Untuk Mengembalikan aset desa yg selama ini selalu jadi polemik pasca pilkades dan pengembalian Temuan. Ini memang tidak tertulis di PERBUB no 19 thn 2019 ttng pilkades tapi surat edaran pemkab yg ditandatangani 9 september 2019 yg didalamnya menghimbau dan menegasakan agar calon incumbent agar menyelesaikan pertanggung jawabannya khususnya tanggung jawab keuangan / pengembalian temuan. Saya kira Demi kepentingan masyarakat dan lancarnya stabilitas dan kondusifitas Pilkades Serentak”. Ujar eko.
Karena hal ini Banyak menimbulkan Pro & Kontra. Di semua Kalangan Utamanya bagi mereka yg Mempunyai kepentingan Baik politik dan pribadi.

 

Disaat Awak media Menkonfirmasi Ketua Umum Lsm Siti Jenar terkait Pro & Kontra trsbt. Eko Febrianto sapaan akrab ketum ini langsung tersenyum lirih sembari sedikit menyayangkan potongan Statemen seorang oknum Camat Banyuglugur (Sigit) yg berkomentar di salah satu group Whatssap Songot center yg notabene semua pejabat situbondo nimbrung disana. Potongan statemen tersebut berbunyi ” BERANI TIDAK MEMINTA UANG KE KADES itu juga HEBAT” menurut Eko Kalimat tersebut menjadi bias karena Tidak menyebut siapa yg Camat itu maksud. Dan saya kira itu tidak mencerminkan statemen seoarng Leaders. Mengapa karena jelas mas Tupoksi seorang camat dalam hal ini harusnya memberikan statemen jelas bukan malah mencari kambing hitam atas kegagalan kinerja ingatloh kegagalan suatu desa juga merupakan kegagalan kecamatannya dan itu di semua aspek yg berkaitan dengan kinerja. Seyogyanya Kalau dia (oknum camat) punya bukti lengkap kenapa tidak langsung dilaporkan. Siapapun oknum yg disebut oleh si camat trsbt.
Mengingat saya adalah aktivis pertama dan satu satunya yg membongkar habis modus modus semacam ini.

Masih Eko. Harusnya terkait kasus aset desa dan tanggungan pengembalian yg sekarang lagi rame dan menjadi perhatian publik dan atensi di beberapa instansi ini seyogyanya seorang camat paham akan tupoksi nya seperti misal tugas camat yg terpenting adalah menindak lanjuti temuan,inpektorat,,sesudah surat di layangkan dari inpektorat kepada bupati ,lalu bupati memerintahkan camat ,menindak lanjuti,surat temuan tsbt,.dan hasilnya di laporkan kembali. Bukan malah memberikan statemen bias di medsos mas. Saya sangat menyayangkan hal itu.

Masalah pengembalian itu wajib mas bukan hanya di 1 – 2 titik aset desa yg gak jelas di situbondo ini itu sampel kecamatan di ujung barat di tengah dan timur pun masih banyak aset yg tidak dikembalikan dengan dalil aset akan diserah terimakan setelah serah terima jabatan kpd kades penerus. Seperti contoh yg di desa “gudang” dll. Padahal jelas itu sudah merupakan sebuah pelanggaran terlebih lagi Kalau aset tersebut sudah terlanjur disewakan dan tergadaikan (HD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *