Detikkasus.com | BANTAENG – LSM PPRI menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap peserta aksi damai yang tergabung dalam HPMB-Raya (Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya)
Kamis, 2 Mei merupakan hari pendidikan nasional yang dijadikan sebagian mahasiswa sebagai momentum untuk menyampaikan kritik soal kondisi pendidikan.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Itulah landasan atas pergerakan yang dilakukan oleh kader HPMB-Raya.
” Oknum aparat kepolisian yang harusnya menjadi mitra dan mengawal jalannya aksi yang dilakukan oleh adik-adik Mahasiswa sebab menyampaikan pendapat adalah tindakan konstitusional bahkan merupakan bagian dari HAM dalam Undang-undang Dasar kita ”
Lagian peserta aksi itu adalah kritikus, bukan tikus..kritikus harusnya diperlakukan secara terhormat. Ujar Fitra Afriandi (Ketum PPRI).
Kritik sangat diperlukan demi mendorong dan menghindarkan kelangsungan pendidikan dari paraktek pendidikan yang kurang tepat.