LSM PMPRI Sumut Berikan legalitas DPC Kota Pematang Siantar dan DPC Kabupaten Simalungun

Detikkasus.com | Medan – Sumatera Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( PMPR INDONESIA) DPD Provinsi Sumatera Utara Memberikan Mandat dan Surat Keputusan untuk Dua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara. Adapun daerah yang diberikan Mandat dan Surat Keputusan dari DPD Sumut Yakni DPC Kota Pematang Siantar dan DPC Kabupaten Simalungun pada Tanggal 13/12 di Sekretariat DPD Sumut yang baru ditempati yakni Jalan Merpati I Kenangan Baru Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Laksanakan Giat Melayat Diwilayah Desa Binaanya

Dalam Surat Keputusan dengan Nomor : 04/SK-DPD/LSM PMPRI/SUMUT/XII/2018 untuk DPC Kabupaten Simalungun dan Nomor : 05/SK-DPD/LSM PMPRI/SUMUT/XII/2018 untuk DPC Kota Pematang Siantar. Adapun Pemegang Mandat Tersebut Sdr. Mara Salim Harap, Sdr. Rizky Ramadhan dan Sdr. Roland Efraim Saragih pada Periode 2018 – 2020.

Baca Juga:  5 Perwira Menengah, Duduki Kursi Jabatan di Kodam Brawijaya

Kurniawan Hasibuan Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumatera Utara kepada Media menerangkan, banyak nya permintaan Masyarakat untuk Bergabung di Kepengurusan Daerah Akhir nya berikan Legalitas nya. ” Sehubungan dengan banyak Permintaan masyarakat untuk Bergabung dengan LSM PMPR Indonesia akhir nya Kita berikan Legalitas nya untuk berkarya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus nya di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Sebut nya

Baca Juga:  Dihadiri Ribuan Pendukung, Oke Gas Warnai Pelaksanaan Acara Deklarasi Hendri - Yanto Bersama Dua Partai Pengusung

Kemudian ditambah nya, Saya Beritahukan Kepada Bupati Simalungun Beserta Jajaran nya dan Walikota Pematang Siantar beserta Jajaran dan Juga Instansi Swasta serta TNI/Polri bahwa LSM PMPR Indonesia di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar diharapkan Kerjasama nya Guna membantu dalam melaksanakan Tugas nya dilapangan sebagai Sosial Control. (Kh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *