LSM PMPRI MADINA BERIKAN DOKUMEN DUGAAN PENYIMPANGAN DINAS PUPR MADINA KE KEJARI

Kamis, 6 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mandailing Natal- Sumatera Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat PemudaMandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia ) Kabupaten Mandailing Natal Secara Resmi menyerah kah Dugaan Penyimpangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan pada Kamis 06/09. Adapun yang menjadi Sorotan LSM PMPR Indonesia Yakni Adanya Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Untuk Menyerap Informasi dan Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Pebri Ardian sebagai Ketua DPC LSM PMPR Indonesia Kabupaten Mandailing Natal kepada Media ini menjelasakan telah Menyerahkan Dokumen mengenai Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016. “Hari ini Kita Sudah Serahkan Dokumen Penyimpangan Mengenai Sejumlah Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Kejari sekaligus kita Lampirkan Hasil Audit BPK RI Untuk Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Hasil Audit BPK RI Pada Tanggal 19 Mei 2017 Dengan Nomor : 41.C/S/XVIII.MDN/05/2016, Paparnya.

Baca Juga:  Ipda Made Antiarta Berikan APP Pada Personil Sebelum Gelar Razia

Kemudian ditambahkan nya Harapan Kedepan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal segera memproses Laporan nya tersebut karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 “

Baca Juga:  BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS HADIRI PENINGKATAN KAPASITAS RT RW DAN KELEMBAGAAN DI DESA BERBEK KEC WARU SIDOARJO.

Hingga Berita Ini dikirimkan Ke Redaksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing belum bisa dihubungi terkait adanya Laporan LSM Ke Kejari mengenai Dugaan Penyimpangan yakni Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak belum cair ke Kas Daerah sebesar Rp.67.550.000,00. Keterlambatan penyeleseian pekerjaan belum dikenakan Denda Sebesar Rp.762.583.320,82 dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Kontrak Sebesar Rp.317.152.145,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016. Kh

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru