Detikkasus.com | Bandung, Puluhan Massa yang mengatasnamakan Diri Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia Distrik VI Kota Bandung
menggeruduk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di Jl Soekarno Hatta Buah Batu Bandung dan Kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung pada 05/12. Adapun yang menjadi Poin yang yang disampaikan oleh LSM PMPR Indonesia Distrik VI Kota Bandung Yakni adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.72.331.243,40 dan Kekurangan Volume sebesar Rp.20.188.440,40 pada Wilayah Kerja Bapenda Jawa Barat.
Selain itu adanya Denda Keterlambatan pada Empat lokasi pekerjaan sebesar Rp.221.867.550,07 pada Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Erpan Tella selaku Kordinator Aksi menerangkan Penegak Hukum diminta Panggil dan Periksa Kepala Bapenda Jawa Barat beserta Jajaran nya terkait Dugaan Korupsi tersebut. Massa melakukan Orasi Hampir Satu jam Akhir diterima Untuk Beraudensi Perwakilan Bapenda Jabar yakni Ramos Kepala Subbag dan Tatang Suryana Bagian Teknis.
Dalam Audensi Tersebut Ramos dan Tatang Suryana menjelaskan bahwa Temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Arahan BPK RI. ” Kita sudah tindaklanjuti hal tersebut, namun ketika diminta Salinan Pengembalian nya Mereka Berkilah ” Mengenai Hal tersebut Harus Melalui PPID dan akan Kami sampaikan ke Pimpinan, Sebut Ramos.
Dilokasi Yang Berbeda Massa Juga menyampaikan Aspirasi Ke Kantor Distaru Kota Bandung terkait Dugaan KKN Pembangunan Gapura Gerbang Kota Lama dengan Nilai Rp.3.878.932.200,00 pada Tahun 2017 lalu oleh PT. Riden Jaya Konstruksi. Namun Oleh BPK RI Menemukan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.288.146.509,55. Pada Distaru Kota Bandung Massa ditanggapi Oleh Agus Selaku Kabid.
Dalam Keterangan Nya Bahwa Proyek tersebut telah dilakukan Pengembalian sebesar Rp. 20.000.000,00 Ke Kas Daerah Sebut Agus. Kemudian saat disinggung Sanksi apa yang diberikan kepada PT.Riden Jaya Konstruksi Agus menegaskan tidak memberikan Sanksi hal Pengembalian Kelebihan Bayar. ” untuk Sanksi dari Dinas Tidak ada hanya Pengembalian Kelebihan Pembayaran sesuai dengan Rekomendasi dari BPK RI.
Usai Melakukan Aksi Dadin Maung Selaku Ketua DPC Distrik VI Kota Bandung Kepada Media ini menjelaskan bahwa Pengembalian Kerugian Negara Tersebut dilakukan tidak akan Menggapus pidana nya sesuai dengan Undang Undang Tipikor Tahun 1999 pada Pasal 4. “Undang undang Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 jelas disebutkan, dan Kita akan kembali Turun Besok sesuai dengan Surat kita ke Polrestabes kita Unjuk Rasa selama Dua Hari,jelasnya. Ditambahkan nya juga Kita akan terus menyampaikan aspirasi ini hingga Kepala Bapenda Jabar dan Kadis Tata Ruang Kota Bandung di proses secara Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,akhirnya. (KH)