Detikkasus.com | Pemalang, Jawa Tengah – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia bersama DPD Provinsi Jawa Tengah mempertanyakan terkait Adanya Dugaan Penyimpangan dan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Sepuluh Paket pekerjaan di Empat SKPD senilai Rp.382.626.869,76 APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Penyimpangan pada Dinas Koperasi,UMKM,Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Pemalang senilai Rp.25.808.100.746,00 Bahwa adanya Penyimpangan pada RSUD dr. M.Ashari senilai Rp.15.779.167.763 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Pada Rehabilitasi Puskesmas Kabunan, Rehabilitasi Puskesmas Kalimas, senilai Rp.35.913.224.306,00 Tahun Anggaran 2016. Penyimpangan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang pada Pekerjaan Perbaikan Saluran dan Siphon/Talang Jaringan Irigasi Desa Randudongkal senilai Rp.90.872.929.499,00 Tahun Anggaran 2016. Serta Penyimpangan pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Pemalang pada Laporan Pertangung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2016. Tidak lengkap dan Sah sebesar Rp.244.994.113,00 dan tidak sepenuhnya sesuai Peruntukan dan Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan sosial Tahun 2016 belum tertib.
Bahwa Hal tersebut berdasarkan Hasil Audit BPK RI pada Pemda Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 Lalu. Drs.M.Agung Puntodewo,M.Si selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Kamis 06/09 di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pemalang menjelaskan Bahwa Pemasalahan terkait Temuan BPK RI Kabupaten Pemalang Tahun 2016 itu memang Tugas saya sebagai Inspektorat, Termasuk aturan dimasing masing Pemkab itu itu yang ada di PPID tapi walaupun begitu tetap saya jelaskan karena Instansi Yang menangani Inspektorat. Ditambah kan juga Bahwa Hasil Audit BPK RI T.A 2016 sudah ditindaklanjuti sesuai dengan Arahan BPK RI Yakni pengembalian ke Kas Negara.
Arief Nurcahyo,ST Direktur Investigasi DPP, secara Garis Besar pertemuan tadi dimonopoli oleh Kepala Inspektorat. Patut Diduga ada yang ditutup tutupi sebetulnya kami mengharapkan semua Kepala Dinas bisa menyampaikan alasan mengapa Temuan BPK RI tahun 2016 pada Pemda Pemalang bisa terjadi. “ Menurut saya tidak mungkin Tiap Kepala Dinas Memiliki Kesulitan yang sama mengenai penyikapan Kami. Kemudian ditambahkan nya Saya Akan berkordinasi ke DPP untuk membuat Tindaklanjut terkait Temuan ini agar Diproses karena Jelas Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 “. Kh