LSM Perkara Apresiasi Kinerja Kejari Pelalawan

Detikkasus.com | Pelalawan-Riau

LSM PERKARA mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Dan diminta untuk tidak surut mengungkap kasus besar lagi, karena ini adalah sebagian kecil tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.

Demikian ditegaskan oleh ketua LSM Perkara Kabupaten Pelalawan, Daulad HM Nababan S.Si di Pangkalan Kerinci Sabtu (26/10/29) kepada awak media. Hal itu dia sampaikan menanggapi telah dilakukan penyelidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun 2015 dan tahun 2016.

Baca Juga:  Proxy War Jadi Momok, Danrem 082/CPYJ Ingatkan Pelajar.

Sebagaimana release dari Kejaksaan Negeri Pelalawan di group WA menyampaikan bawah, sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan TA 2016.

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH pada tanggal 15 Oktober 2019. Penyidikan perkara dimaksud didahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kabiddokkes Polda Jatim Beri Penghargaan Polisi yang Bantu Ibu Melahirkan.

Dalam release yang dikirim oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Pradesn K. SH pada Jumat (25/10/19) menerangkan, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diterangkannya lagi, pada TA 2015 dan 2016 di Dinas PU Kabupaten Pelalawan  terdapat anggaran dari APBD Kabupaten Pelalawan yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp.8,7 milyar. Terdiri dari TA 2015 sebesar Rp. 4 milyar dan TA 2016 sebesar Rp. 4,7 milyar.

Baca Juga:  Menyambut Tahun Baru 1441 H. Desa Dadapan Gelar Kegiatan Senam Dan Jalan Sehat Bersama.

Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran  sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut, jelasnya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *