LSM Penjara Kampar Somasi SPBU Sumber Sari.

Sabtu, 20 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pemerintah sejak dulu telah mengeluarkan Peraturan bahwa Pihak SPBU tidak lagi di perbolehkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen atau pun kendaraan yang memodifikasi bagian tangki.

Namun dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar menyikapi adanya laporan dari masyarakat yang di Kec. Tapung Hulu yang merasa bahwa SPBU 14.284.135 di Desa Sumber Sari secara terang tetangan menjual Premium/Bensin kepada pengguna jerigen.

Baca Juga:  Mewujudkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Mengunjungi Warga Binaan

Ketika di konfirmasi Media seputar laporan masyarakat. Pimpinan LSM Penjara membenarkan bahwa lembaganya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menginvestigasi kelapangan pukul 23:30 WIB 18/4-19 ternyata datanya Valid. Beber Ketua

Dikatakan Ketua. SPBU 14.284.135 yang berada di Desa Sumber Sari Kec. Tapung Hulu terlihat jelas pada malam itu melayani bagi setiap pembeli jerigen dari puluhan bahkan mencapai ratusan jerigen artinya. SPBU tersebut diduga tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ucap Lase

Baca Juga:  Hasilkan 6-8 Ton Per Hektar Dari Demplot Sistim Jajar legowo

Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini pun juga menjelaskan, bahwa lembaga nya telah melayangkan surat/somasi Nomor: 099/KT/DPC-LSM-PJR/KPR/IV/2019 kepada Manager SPBU 14.284.135 untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait dengan video beserta foto-foto yang kita lampirkan dalam surat hasil dari yang ada di areal SPBU tersebut. Terangnya

Lanjut, perbuatan melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 terdapat dalam pasal 53 huruf c tentang Migas. Tegas sang pelapor.

Baca Juga:  Lantaran Diberitakan Dugaan Korupsi 204 Miliar, Pers Dikriminalisasi, Puluhan Wartawan Demo di Kejari dan Kejati Riau

Masih dikatakan nya. Oknum Manager SPBU 14.284.135 tidak mengahargai adanya lembaran Nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 Terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribuan BBM. Sebut Ketua

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB