Detikkasus.com | Pemerintah sejak dulu telah mengeluarkan Peraturan bahwa Pihak SPBU tidak lagi di perbolehkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen atau pun kendaraan yang memodifikasi bagian tangki.
Namun dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar menyikapi adanya laporan dari masyarakat yang di Kec. Tapung Hulu yang merasa bahwa SPBU 14.284.135 di Desa Sumber Sari secara terang tetangan menjual Premium/Bensin kepada pengguna jerigen.
Ketika di konfirmasi Media seputar laporan masyarakat. Pimpinan LSM Penjara membenarkan bahwa lembaganya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menginvestigasi kelapangan pukul 23:30 WIB 18/4-19 ternyata datanya Valid. Beber Ketua
Dikatakan Ketua. SPBU 14.284.135 yang berada di Desa Sumber Sari Kec. Tapung Hulu terlihat jelas pada malam itu melayani bagi setiap pembeli jerigen dari puluhan bahkan mencapai ratusan jerigen artinya. SPBU tersebut diduga tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ucap Lase
Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini pun juga menjelaskan, bahwa lembaga nya telah melayangkan surat/somasi Nomor: 099/KT/DPC-LSM-PJR/KPR/IV/2019 kepada Manager SPBU 14.284.135 untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait dengan video beserta foto-foto yang kita lampirkan dalam surat hasil dari yang ada di areal SPBU tersebut. Terangnya
Lanjut, perbuatan melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 terdapat dalam pasal 53 huruf c tentang Migas. Tegas sang pelapor.
Masih dikatakan nya. Oknum Manager SPBU 14.284.135 tidak mengahargai adanya lembaran Nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 Terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribuan BBM. Sebut Ketua