LSM Mitra Laporkan Anggaran Dana Desa Sukadamai ke Polres Sergai

Detikkasus. Com | Sergai – Sumut

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independen Tranparansi Realisasi Anggaran(DPD -LSM MITRA), melaporkan dugaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 Desa Sukadamai ke Polres Sergai.

Ketua DPD LSM- MITRA Sergai, Hutur I.V. Pandiangan SH melalui Sekretaris DPD LSM- Mitra MHD. Amin Simbiring kepada Metro24jam di Seirampah, Senin (16/12/2019) mengatakan

Kami lembaga swadaya masyarakat Monitoring Independen Tranparansi Realisasi Anggaran(DPD -LSM MITRA) sebagai kontrol sosial dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolahan keuangan yang baik dan transfaran dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transfaran dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Ultah Ke 48 Tahun Darma Wijaya Wakafkan Mesjid dan Musholla

“Atas pengaduan masyarakat tersebut dengan sesuai bukti surat peryataan maupun gambar dengan nomor 005/DPD-LSM/SB/XII/2019, hari ini sudah kita serahkan ke bagian Kasi Umum Polres Sergai dan diterima oleh bapak Iptu Suharno,”Sekjen DPD LSM- MITRA M.Amin Simbiring

Menurutnya, Dengan ini datang kehadapan Bapak Kapolres Serdang Bedagai untuk menyampaikan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Suka Damai, Kec Seibamban, Kab Sergai. Tetap mengacu kepada norma , etika, dan peraturan yang berlaku serta mengedapankan” Azas praduga tak bersalah”,ujarnya

Baca Juga:  Polwan Polres Bojonegoro Tanam Bambu di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Adapun laporan kami yakni tentang pembangunan kegiatan rapat beton yang berlokasi di Dusun XIV, menurut informasi dikerjakan dengan anggran tahun 2018 bersumber dari alokasi dana desa (ADD) sukadamai, diduga adanya indikasi tidak mendapatkan persetujuan salah satu warga pemilik tanah yang dibangunya rabat beton tersebut sesuai bukti surat peryataan dan gambar,”ucapnya

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Kembali Amankan Kegiatan Warga Didesa Binaannya

Bahkan menurut informasi sesuai pengaduan masyarakat sekira tahun 2015, sebagian masyarakat Desa Suka Damai mengikuti pengurusan Serifikat Hak milik( SHM) dengan program prona oleh Badan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai yang difasilitasi oleh pemerintah Desa Suka Damai, akan tetapi hingga saat ini SHM tersebut belum selesai,”

Untuk itu, kami DPD LSM- MITRA

Sergai memohon kepada bapak Kapolres Sergai untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak- pihak terkait.”ungkap Sekjen DPD LSM- MITRA MHD. Amin Simbiring.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *