Probolinggo, Detikkasus.com – LSM Macan Kumbang mengapresiasi keberanian Satpol PP Kabupaten Probolingo menyegel 3 proyek tanpa izin. Yakni, satu proyek pembangunan tambak udang di Desa Penambangan. Kemudian, dua proyek galian C yang berada di Desa Selogudik, Kecamatan Pajarakan dan Desa Satreyan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.Penyegelan 3 proyek itu dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disperindag, yang disaksikan aparat Polres Probolinggo. Dwi Joko Nurjayadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengatakan, penyegelan dan penutupan proyek itu dilakukan Jumat (9/6) lalu. Penyegelan tambak udang dilakukan pukul 11.00. Sementara dua galian C ditutup dua jam kemudian. “Untuk sementara kita tidak memperbolehkan kegiatan yang dilakukan di tiga lokasi usaha itu. Sebab selama beroperasi, tidak memiliki izin resmi. Kami pastikan ilegal,” ujar pria yang akrab disapa Joko itu. Joko menambahkan, jika setelah dilakukan penyegelan, pelaksana proyek memaksa melanjutkan, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Sebab, mereka telah merusak segel yang telah dipasang di lokasi. Sementara itu juru bicara LSM Macan Kumbang mendukung sepenuhnya langka yang diambil oleh Satpol PP kab Probolinggo untuk itu pihaknya akan mengawal penutupan Galian C yang sudah ditutup dan bila mana Pelaku Galian C masih Nekat beroperasi setelah ditutup maka Macan Kumbang akan bertindak dan melaporkan ke pihak polisi sebagai tindakan pidana “Ujarnya Untuk sementara ini, di tambak udang dan dua galian tersebut,dihentikan aktivitasnya. Jika nanti ditemukan melakukan aktivitas dan merusak segel, maka akan kami kenakan pidana. Sebab, kemarin (Sabtu, 10/6) pas penyegelan itu disaksikan langsung oleh pihak polres,” Lebih lanjut, penyegelan tersebut tidak ada batas waktu yang ditentukan. Selama pemilik proyek tidak melengkapi izin, maka proyek tetap ditutup. “Ini sifatnya untuk mengingatkan mereka supaya secepatnya melengkapi perizinannya. Selama perizinan tidak dilengkapi, ya tetap segel tidak kami buka,” jelasnya. Joko menambahkan, tambak udang dengan galian C memiliki keterkaitan. Dua proyek galian C yang disegel itu, merupakan penyuplai pasir untuk tanah uruk proyek tambak. “Tambang galian itu kami tutup juga, karena merupakan penyuplai tanah urukan untuk tambak yang berada di Penambangan itu. Kebetulan, dua galian yang berada di Kecamatan Pajarakan dan Maron itu, juga tidak memiliki izin,” tutupnya. Sementara itu, Warga mendapati proyek pembuatan tambak yang ditutup, Sabtu (10/6) ternyata beroperasi kembali. Namun, salah satu pekerja proyek, membantah jika tambak yang dikerjakannya. Padahal, di proyek tersebut terlihat segel yang terbuka. Joko yang kembali dihubungi ini, mengaku belum mengetahui jika proyek tambak kembali beroperasi. Ia memastikan akan mengecek proyek yang kembali beroperasi tersebut (Team )