LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Sekaligus meralat berita mengenai “pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan di Sorot” itu dana hibah yang dianggarkan pada tahun 2014, bukan Bansos, ucap Pranseda Simanjuntak SH di kantornya Kamis (10/1/19) di Pangkalan Kerinci.

Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Ma’arif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah). Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Nah dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Buleleng Unit PPA Melakukan Giat Konsultasi Masalah KDRT

Maka meralat berita belum lama ini, bahwa temuan BPK (badan Pemeriksaan Keuangan) yang disampaikan pada pemberitaan itu, tidak benar mencapai Rp 3 miliar lebih. Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM hanya sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Laksanakan Pengamanan Upacara Pitra Yadnya

Dalam temuan BPK itu tidak dikatakan bahwa yayasan pendidikan milik Bupati Pelalawan HM Harris. Tapi disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Cuma ada dijelaskan bahwa pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya mempertanyakan.

Baca Juga:  Seribu Vaksin untuk Perguruan Tinggi Bojonegoro

Sekretaris DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan menambahkan, mengenai pengembalian temuan BPK, diberikan waktu selama 60 hari untuk dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dana hibah, bisa dikembalikan kepada pemberi atau ke kas negara dengan membuat dokumen SP4HL (surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung). Dan jika pengembalian lebih dari 60 hari, prosedurnya dilakukan melalui sidang perdata. Sidang perdata itu bisa saja dilakukan di pengadilan atau di PTUN, jelasnya. (Sona)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru