Detikkasus.com |Nias Utara, 31/1/2021.
LSM KPK2 Nias Indonesia Didampingi Media, Investigasi Dana BOS SDN 074050 Sawo Nias Utara.
Keterangan Pers Ketua KPK2 kepada detikkasus.com
” Investigasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat. KPK2 melaksanakan Pulbaket dan monitoring kesekolah tersebut. Maka LSM KPK2 Nias Indonesia menduga disekolah tersebut adanya tidak transparan pada Penggunaan Dana BOS Reguler 2020 di SDN 074050 Sawo, ucap Ketua LSM KPK2 Nias Sumut Indonesia : Yalisokhi Laoli, SH.
Urainya, bahwa indikasi masalah tersebut telah dilakukan investigasi langsung di sekolah dan hal tersebut akan dilaporkan ke penegak hukum.
LSM KPK2 sedang mengumpulkan data-data, untuk dukungan laporan pengaduan di penegak hukum dan akan membuat laporan dalam waktu dekat ini, ucap Ketua LSM KPK2 kepada awak Media ini, Sabtu 30 Januari 2021.
Dalam penjelasan singkatnya, Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan beberapa temuan hasil investigasi di sekolah tersebut, yakni diduga beberapa bola lampu diteras gedung sekolah tidak ada, plavount triplek pada bagian atap gedung sekolah pada bocor dan sebagian keramik lantai sekolah tercopot. Hal ini diduga kuat belum dilakukan pemeliharaan/perawatan sekolah tersebut.
“Sesuai Juknis Dana BOS pada pemeliharaan/perawatan sekolah tersebut, diduga kuat adanya penyalahgunaan Dana pada bagian pemeliharaan atau perawatan gedung sekolah, hal tersebut dapat terlihat dari beberapa temuan dilapangan, dan masih banyak temuan lainnya, jelasnya”.
Tambahnya, sekolah adalah wadah dunia pendidikan, kode etik seorang guru telah diatur dalam sebuah perundangan-undangan, salah satunya :
” Guru memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dibidang pendidikan, paparnya mengakhiri”.( Suar NW)