Detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-TIPIKOR seluruh Indonesia melalui DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka memberikan somasi kepada Azis Siswanda seorang warga Desa Rajagaluh Lor yang diduga telah mencemarkan nama baik KPK-TIPIKOR di sebuah grup whatsapp bernama Forum Jurnalis, Jumat (1/3/2019).
Hal tersebut di temukan pertama kali oleh anggota DPD KPK-TIPIKOR yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Hasil screenshoot memperlihatkan bahwa Azis Siswanda membuat pernyataan yang merugikan nama baik KPK-TIPIKOR baik di tingkat daerah dan juga nasional.
Dimana Azis Siswanda menuduh lembaga KPK-TIPIKOR tidak terdaftar di Kemenhumkam, sehingga opini yang terbentuk seolah-olah lembaga KPK-TIPIKOR adalah lembaga abal-abal.
Di konfirmasi via telepon, Minggu (3/3/2019) pukul 21.00 WIB. Ketua umum KPK-TIPIKOR Dr.Marwan.S.Ag.SH.AP.M.Hum.MA mengatakan bahwa tuduhan Azis Siswanda tidak benar karena KPK-TIPIKOR adalah LSM yang sah dan berbadan hukum.
” Kpk-Tipikor adalah LSM yang sah dan berbadan hukum, di buktikan dengan akta pendirian dan badan hukum yayasan yang terdaftar di Kemenhumkam,” tegas Dr Marwan.
“AD/ART kami jelas, dan legalitas kami jelas jadi semua yang di tuduhkan oleh Azis Siswanda itu tidak benar,” tambah nya.
Terpisah, Ketua DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka H. Dody Sanjaya mengatakan bahwa somasi bertujuan untuk memperingatkan Azis Siswanda agar membuat permohonan maaf sehingga rencana melaporkan Azis Siswanda atas dugaan pencemaran nama baik tidak di lakukan, namun jika Azis Siswanda tidak punya itikad baik maka DPD Kpk-Tipikor Kabupaten Majalengka akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan Azis Siswanda ke pihak kepolisian.
“Jadi untuk awal kita berikan somasi saja dulu agar Azis Siswanda punya itikad baik meminta maaf, namun jika tidak punya itikad jangan salahkan kami jika bertindak tegas dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib dan juga somasi ini di harapkan bisa sebagai peringatan terhadap pihak pihak lain yang coba-coba memfitnah Kpk-Tipikor,” ujar H.Dody.
Somasi di lakukan atas upaya mediasi pimpinan redaksi Azis Siswanda bernaung yaitu Umar Umaro yang juga menjabat sebagai ketua Dpd Kpk Tipikor Kabupaten Cirebon
Kpk-Tipikor di dirikan berdasarkan Akta Notaris no 06 tgl 14 November 2016 notaris Drs Mohammad Yusuf,SH,Dipl,Eng
dan badan hukum yayasan yang terdaftar di Kemenhumkam dengan AHU.0046858.AH.01.12.Th.2016 tgl.15-11-2016 .
Laporan: Yudi Hidayat (Ka.Biro Detikkasus Majalengka)