LSM KPK Nusantara Soroti Legalitas PT. Parawira

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan-Riau

Perkebunan kelapa sawit PT. Parawira yang berlokasi di Daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, disoroti LSM KPK Nusantara. Perusahaan itu diduga beroperasi tanpa memenuhi kententuan perundang-undangangan yang berlaku di negera republik Indonesia.

Ketua DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos mempertanyakan keabsahan perusahaan PT. Parawira. Salah satunya pajak bumi dan bangunan di lokasi perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.

Kemudian masalah BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan kepada karyawannya. LSM KPK Nusantara menyoroti masalah BPJS ini karena adanya pengakuan dari karyawan perusahaan itu sendiri bahwa ada banyak karyawan yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, terangnya.

Baca Juga:  Musrembang Tingkat Kelurahan Teluk Dalam-Kuala Kampar Dibuka

Begitu juga masalah jumlah luas lahan kebun perusahaan itu tidak luout jadi sorotannya. Sebab pengakuan salah seorang pengurus kebun tersebut, perusahaan itu memiliki luas 500 Ha. Sedangkan pengakuan dari manajemen lainya, luas lahannya tersebut terindikasi dimanipulasi kepada publik, karena disebutkan cuma 300 Ha. Sehingga jumlah luas lahan tersebut kuat dugaan ada kelebihan seluas 200 Ha, cetusnya.

Baca Juga:  Percepat Penggunaan Gedung Madarasah, Anggota Koramil 0808/06 Bantu Pengecoran

Lebih ironisnya lagi, pengelolaan perusahaan PT. Parawira itu terkesan talah melakukan pembohongan publik. Karena lahannya cuma satu hamparan dan satu orang manager, tapi telah dipecah-pecah jadi tiga nama perusahaan. Tiga nama perusahaan tersebut yaitu, PT. Parawira Utama luas lahan 99,7 Ha. PT. Parawira Abadi Utama seluas 99,80 Ha, dan PT. Parawira Primakinser seluas 99,90 Ha.

Baca Juga:  Wilayah Kerja Syahbandar Penyalai Masuk Kewenangan Kabupaten Karimun Kepri

Pemecahan nama tersebut menjadi tiga nama dalam satu hamparan, terkesan untuk menggelapkan pajaknya, ucapnya. Sehingga Izin HGU perusahaan perkebunan milik PT. Parawira itu patut dipertanyakan karena tidak miliki HGU, sebutnya.

manager perusahaan PT. Parawira yang dihubungi langsung melalui kontak personnya mengaku itu bukan urusannya. “Bukan urusan saya itu pak, saya sudah keluar dari sana. Tanya saja langsung kepada orang sana,” jawabnya langsung mematikan telefonnya. (Sona)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru