LSM KCBI Se-Sumut Suratin Dinas LK Propinsi Sumut Tentang Pembuangan Limbah Sembarangan Oleh Pihak RSU Bethesda

Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Jum’at 01/02/2019

Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan serangga atau binatang penganggu. Untuk menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain budaya atau kebiasaan, perilaku masyarakat, kondisi lingkungan,sosial dan teknologi.
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dengan meningkatnya pendirian Rumah Sakit.

Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit yang tidak memenuhi syarat menyebabkan limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk disekitar rumah sakit dan menimbulkan masalah kesehatan, hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam thypoid, cholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum di buang ke lingkungan.

Dimulai dengan makin meningkatnya pendirian rumah sakit, kehidupan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya, serta kurangnya kepedulian manajemen rumah sakit terhadap pengelolaan lingkungan. Mulailah timbul tumpukan sampah ataupun limbah yang dibuang tidak sebagaimana semestinya. Hal ini berakibat pada kehidupan manusia dibumi yang menjadi tidak sehat sehingga menurunkan kualitas kehidupan terutama pada lingkungan sekitarnya.
Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung dari jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat pathogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organic dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TTS, pH, mikrobiologik dan lainnya.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 9 tahun 1990 tentang pokok-pokok kesehatan, bahwa setiap warga berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan berupa pencegahan dan pemberantasan penyakit, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, pemulihan kesehatan penerangan dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan rumah sakit menghasilkan berbagai macam limbah yang berupa benda cair, padat dan gas. Pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit. Unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit (termasuk pengelolaan limbahnya), yaitu antara lain : Pemrakarsa dan penanggung jawab rumah sakit, Pengguna jasa pelayanan rumah sakit, Para ahli, pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran dan Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan.
Upaya pengelolaan limbah rumah sakit telah disiapkan dengan menyediakan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Fesianus Ndraha kepada sejumlah Media di medan 01/02/2019 siang ini.
Fesianus mengatakan, Aneh dan fakta di temukan di Lingkungan Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli limbah cair yang dibuang langsung kelaut melalui pembuangan saluran pipa di belakang rumah sakit tersebut. Limbah padat seperti Suntik, Kateter, Infus dan lain-lain di temukan juga terbuang begitu saja tanpa kepedulian dari pihak RSU Bethesda Gunungsitoli, jelas Fesianus.
Fesianus menambahkan, Menurut lampiran PERMENKES No.147 Tahun 2010, rumah sakit harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang perumahsakitan. Badan hukum dapat berupa Yayasan atau Perseroan Terbatas (PT). Untuk memperoleh izin mendirikan rumah sakit terdapat pula syarat pengolahan limbah yang meliputi upaya kesehatan lingkungan (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi rumah sakit yang di atur dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Akan tetapi apabila rumah sakit tidak memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) maka akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,00 (lima milliar rupiah). Salah satu bentuk pelanggaran prosedur pembuangan dan pengelolaan limbah medis dan B3 terdapat pada salah satu rumah sakit yang berada di Kota Gunungsitoli yaitu Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli diduga belum mengantongi atau melengkapi dokumen lingkungan hidup beserta perizinannya seperti izin IPAL dan Incenerator, ungkap Fesianus tangkas.
Hingga berita ini turun masih belum konfirmasi kepada pihak RSU Bethesada Gunungsitoli.
(Dz)

Baca Juga:  Personil Pos Pol Pancasari Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Umat Muslim Melaksanakan Sholat Jumat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *