LSM-JARA : Desak Kapolres Pidie Dan Kejaksaan Negeri Pidie, Diduga Pesulap Hijau Di Jerat UU TPKS.

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com – Pesulap Hijau di Aceh diduga perkosa pasiennya modus pengobatan, LSM jaringan aspirasi rakyat aceh mendesak kepolisian segera mengamankan pesulap hijau atau dukun cabul berinisial BT (48) di kabupaten pidie, BT diduga telah melakukan pemerkosaan dengan modus pengobatan selama ini.

Juru bicara JARA riski maulizar meminta pihak kepolisian menjerat pesulap hijau menggunakan undang-undang nomor.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) yang baru disahkan.

Karena saat ini kita telah memiliki UU.RI nomor.12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.Yang di sahkan pada 9 Mei lalu, oleh karena itu kita harus mengatur dan mendefinisikan beberapa jenis dan modus praktek kekerasan seksual. maka pihak kepolisian harus melakukan hukuman sesuai yang berlaku. Katanya juru bicara JARA kepada wartawan senin pagi 30 oktober 2022

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Aceh Jaya Bagikan Paket Lebaran Kepada Personilnya

Rizki berharap kepada polisi dan kejari pidie tak menggiring kasus tersebut kepada jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan untuk menerapkan UU-TPKS dalam kasus pesulap hijau ini. Ujarnya

Riski Maulizar Melihat peristiwa yang menimpa korban belum diakomodir dalam qanun jinayat, untuk mengisi kekosongan itu. Mereka meminta penegak hukum menggunakan UU-TPKS yang sudah beraksi secara nasional, sebab dalam kasus ini seluruh saksi yang telah diperiksa mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau percobaan kekerasan seksual yang dilakukan pesulap hijau.

Qanun Jinayat merupakan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah yang derajatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU-TPKS.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Qanun jinayat juga tak mengenal terminologi kekerasan seksual, yang dikenal ialah jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU-TPKS, pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk TPKS.

“Dalam Qanun jinayat, pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman. Apabila hubungan seksual terbukti, tetapi unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman tak dapat dibuktikan maka korban dapat dibidik dengan jarimah zina,” jelas Rizki

“Dengan demikian korban akan berbalik arah menjadi pelaku, karena dalam jarimah zina tak dikenal adanya istilah korban, keduanya akan menjadi pelaku zina,” lanjutnya.

Rizki menegaskan, apabila terdapat kasus kekerasan seksual yang bentuknya belum diatur dalam qanun jinayat, maka penegak hukum dapat menggunakan UU-TPKS untuk menambal kekosongan itu demi tegaknya keadilan.

Baca Juga:  Sukses Kawal Pemilu Damai, Mahasiswa Cipayung Plus Beri Apresiasi Kapolda Jatim

“Pemberlakuan UU-TPKS di Aceh dalam kasus ini juga telah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferior (ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah) dan asas lex posterior derogat legi priori (ketentuan hukum yang baru mengesampingkan ketentuan hukum yang lama)”

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi. Polisi telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan instrumen bukti untuk memeriksa dukun cabul tersebut. Dan Pesulap hijau diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga memperkosa pasiennya dengan dalih pengobatan, Pungkasnya.

(Kaperwil-Aceh/Jara-R)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB