Provinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Dimas waluyo seorang murid yang masi duduk dibangku sekolah Madrasah Tsanawiyah MTS Hidayahtul Ummah kelas VIII (delapan) yang beralamat di jalan raya Balongpanggang no 169, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik,Provinsi: Jawa Timur. Berawal dari faktor keluarga sehingga anak tersebut mengalami Depresi dan tidak mau sekolah karena takut nanti tidak ada yang membiayai, pasca ayah kandungnya meninggal dunia.
Untuk itu Dimas sering kebingungan dan malu terhadap teman – temannya karena takut dikatain belom bayar disekolah, jadi Dimas tidak mau masuk sekolah, dari pihak sekolah dengan alasan Absensi yang tidak memenuhi standar pihak sekolah MTS akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Dimas dari sekolah tersebut.
Lanjut kepada Dimas Waluyo dengan bujukan keluarga telah berhasil dan bisa memberikan semangat untuk sekolah lagi dan sudah di jalankan, waktu sesampai di sekolahan
Dimas bersama ibunya Umu Chasanah, kaget karena pihak sekolahan memutuskan Dimas di keluarkan dari sekolah dengan alasan Absensi.
Selanjutnya Ibu Umu Chasanah /wali murid (46) yang bersattus janda mengadu kepada lembaga Lsm Iham Nusantara, melalui komando garis depan (kuswandik), Akhirnya tindaklanjuti dan di pertemukan antara murid, wali murid, dan kepala sekolah, Dimas yang di dampingi oleh perwakilan Lsm IlhamNusantara, (13/09/2017) sekira pukul 12.30.wib, di ruangan kurikulum dalam pertemuan bersama-sama mendengarkan kata – kata Dimas Waluyo bahwa masi ingin dan sudah bersemangat sekolah di MTS tersebut dan tidak mau di pindah ke sekolah lain.
Setelah kemudian pada waktu yang telah dijanjikan untuk keputusan atau hasilnya,oleh Atok Maulana selaku kepala sekolah memberikan keputusan pagi tadi melalui via handpondnya memberikan hasil kepetusan bahwa hasil pertemuan kemarin, kalau sesuai rapat tetap pada pendirian murid Dimas, tidak boleh sekolah di MTS tersebut, meskipun pada akhirnya Dimas tidak sekolahpun itu adalah bentuk pembelajaran yang harus di terima oleh Dimas.
Untuk ini dari pihak Lsm Nusantara mengatakan pada awak media, Na dari hal itu menurut kami tindakan sekolah
1.Tidak bisa sebagai pengganti orang tua dalam melaksanakan pendidikan kepada anak.
2. Sekolah jelas melanggar program pemerintah bahwa wajib belajar 12 tahun dengan tidak memperhatikan keinginan murid yang baru bangkit dari depresi dan ingin sekolah kembali.
3. Seharusnya pihak sekolah menampung Dimas Waluyo untuk tetap sekolah dan atau sampai pulih kembali dari Depresinya.
Maka dengan keputusan ini akan datangi Departemen Agama Kabupaten Gresik.
Hasil konfirmasi awak media via whatshap kepala sekolah MTS, Antok Maulanan, selasa (19/09/2017) sekira pukul 15.30.wib, Harap pemberitaan ditulis secara kronologis. Mulai dari sikap Dimas yg sangat sering tidak masuk kelas sejak Maret 2016 tercatat alpanya kurang lebih 97 hari.
Tolong ditulis juga bahwa pihak sekolah sudah melakukan pemanggilan dan kunjungan ke rumah siswa dlm rangka membujuk dia supaya mau masuk sekolah. Saya berharap berita yg ditulis berimbang
Tanpa tujuan mndiskreditkan pihak manapun.
Komentar Ketua umum LSM ILHAM NUSANTARA via whatshapnya kepada awak media, Mengingat pentingnya pendidikan dengan tujuan peningkatan SDM, dalam hal ini Dimas Waluyo murid kls VIII MTS Balongpanggang setelah bangkit dari keterpurukan akibat depresi seharusnya pihak sekolah mts memberikan kesempatan untuk dimas guna menumbuhkan semangat didiknya dan pihak mts harusnya memperhatikan semangat dari murid untuk bersekolah meskipun aturan sekolah tentang absensi sebagai acuhan pihak sekolah hal ini adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam penataan SDM dan menurut kami mts memberikan kebijakan yang jelas melawan dari pada program pemerintah dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini tidak bisa di biarkan LSM ILHAM NUSANTARA akan bertindak dan akan mendesak pertemuan tripartid antara kementarian agama, mts, murid dan Lsm. Bersambung. (Arf).