Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com -“Clement claudino S.diaz, Debitur PT.BFI cabang Gresik no.kontrak 4881603574 dengan angsuran 3.192.500 yang mengalami keterlambatan 3 bulan.
Pada tanggal 3 Oktober 2017, Debitur membayar angsuran di PT.BFI namun sesampai di PT.BFI pembayarannya tidak dapat di terima, malah Mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1261 BJ miliknya di tahan dan tidak di perbolehkan di bawa pulang oleh debitur.
Hal tersebut di lakukan oleh kawanan Debtcollector secara paksa terbukti debitur tidak mau memberikan persetujuan tanda tangan penyerahan kendaraan dan akhirnya debitur memohon bantuan kepada, LSM ILHAM Nusantara dengan harapan mobil dapat di kembalikan kepada pemilik dan pemilik bersedia membayar sesuai keterlambatan.
Namun upaya LSM ILHAM Nusantara dengan wen-wen solutionnya seakan di tolak oleh Eko Selaku (Head Remedial PT.BFI Gresik) dan Eko meminta pelunasan seluruhnya.
Pernyataan Eko yang di sampaikan kepada ketua umum LSM ILHAM Nusantara melalui telponya menggunakan HP mbak dewi (pegawai PT.BFI gresik) yang disaksikan oleh Sudi anggota LSM ILHAM Nusantara dan Saprol (pegawai PT.BFI Gresik). Eko mengatakan bahwa tetap pada pendirian yaitu pelunasan seluruh kewajiban kredit ke PT. BFI di tambah biaya bunga dan biaya penarikan.
LSM ILHAM Nusantara tidak bisa membiarkan hal tersebut karena hal tersebut adalah merupakan bentuk *DISKRIMINASI*terhadap debitur di mana debitur diikat dalam suatu perjanjian yang mana perjanjian tersebut tidak menyebutkan bahwa PT.BFI akan menggunakan pihak ke tiga melainkan akan menunjuk kantor pengadilan negeri setempat untuk menyelesaikan masalah hal itu tidak pernah di lakukan oleh PT.BFI.
Yang ke dua Ketua LSM ILHAM Nusantara meminta kepada PT.BFI surat perintah kerja debtcollector namun tidak di berikan.
Sikap dari LSM ILHAM Nusantara sebagai berikut :
1. Membuat laporan kepada OJK selaku pengawas agar OJK lebih mementingkan kepentingan masyarakat bukan keberpihakan kepada finance.
2. LSM ILHAM Nusantara akan mendesak kepada OJK untuk mencabut ijin PT.BFI apabila PT.BFI tidak mematuhi aturan.
3. LSM ILHAM Nusantara akan melaporkan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh PT.BFI.
4. LSM ILHAM Nusantara akan mendesak kepada DPRD Kab.Gresik agar mendirikan BPSK di wilayah KabGresik untuk kepentingan bersama.
Hal tersebut akan di lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara” kata Ketua Umun pada detikkasus.com (14/10/2017) sekira pukul 16.00.wib.(tim detikkasus).