Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Pernyataan ketua Apdesi Kecamatan Pangkalan Lesung Marwan di media online, sudah memfitnah LSM Granko. Dalam waktu dekat LSM Granko akan melaporkan Marwan kepada pihak berwajib.
Demikian ditegaskan oleh Abdul Rohim selaku pengurus LSM (Granko) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi di Kabupaten Pelalawan. Ketua Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Pangkalan Lesung menyebutkan bahwa ulah LSM Granko meresahkan para kepala Desa di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Pernyataan Marwan tersebut merupakan pencemaran nama baik yang sangat merugikan nama baik LSM Granko, sebut Rohim kepada media ini pada Kamis (7/11/19) di Pangkalan Kerinci. Maka dalam masalah itu Rohim akan berkoordinasi dengan ketua umumnya untuk membuat laporan di kepolisian, tandasnya.
Keterangan Mareti Daeli anggota LSM Granko, mengaku dialah yang menemui kepala Desa Dusun Tua Marwan pada tgl 5 November 2019. Dihadapan awak media dikatakannya bahwa tudingan Marwan kepada dirinya adalah fitnah.
“Saya datang kepada kepala Desa Dusun Tua Marwan untuk menawarkan mempublikasikan kinerjanya, bukan meminta uang atau mengajukan proposal. Jangankan meminta uang, membawa proposal seperti yang viral diberitakan di media online itu, sama sekali tidak benar. Justru Marwan sendiri yang mengalihkan percakapannya mengatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan anggaran dana untuk LSM dan media,” ujarnya menirukan Marwan.
Ketua umum Granko Purnawirawan AKBP Effendi melalui kontak personnya mengaku mendukung penuh langkah Rohim melaporkan Marwan. Sebab tindakan Marwan sudah merusak nama baik LSM Granko, ucapnya.
Kepala desa Dusun Tua Marwan yang juga selaku ketua Apdesi Kecamatan Pangkalan Lesung yang dihubungi terkait masalah itu tidak mengangkat telefonnya. Meskipun konfirmasi melalui aplikasi whatSapp sudah menandakan ceklis dua garis biru bahwa sudah terbacanya, juga tidak dijawabnya. (Sona)