Pekanbaru, detikkasus.com, Indonesia menuju Negara Maju, Indonesia dibawah pimpinan Presiden Ir. Joko Widodo.(Jokowi) mempunyai Kabinet Kerja, salah satu maksudnya adalah semua Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Republik ini harus kerja keras demi keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Program kerja Presiden Jokowi ini sangatlah bagus sekali. Diantara action nyata Jokowi yakni Pemerintah pembangunan infrastruktur jalan yang merambah ke berbagai pulau di tanah air yang selama ini terjadi Jawa sentris. Namun sayang, kerja keras Jokowi tidak selalu di dukung oleh bawahannya di daerah. Buktinya, penegakan hukum UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diduga kuat kurang dilaksanakan oleh bawahan jokowi di daerah Riau.
Nyatanya, di depan mata warga, apa yang terjadi selama ini terhadap penegakan hukum UU no.22/2009 Tentang LLAJ.oleh Pemda semakin hari kian tidak menentu. Pemerintah Daerah di daerah ini diduga terkesan membiarkan apa yang dilakukan pengusaha truk-truk CPO dibawah naungan PT. Sumber Kencana (PT. SK) yang mengakibatkan jalan dalam kota Rengat hancur.dan berdebu serta.selalu laka lantas melibatkan truk CPO.
Didasari hal.tersebut dan ditambah pula.sekarang, mendapat premi maksimal Rp200 juta setelah 30 hari putusan Pengadilan, maka pelapor dugaan tindak pidana korupsi atau kerugian negara yang harus dikembalikan ke negara oleh pelaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pemberian Imbalan Untuk Pelapor Tindak Pidana Korupsi yang sudah ditandatangani oleh Presiden Ir. Joko Widodo yang sudah diundangkan oleh Menkum HAM.
Dan disamping itu, gerah dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu dan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga membiarkan truk-truk over demisioner dan over loading terus melintas jalan dalam kota Rengat sebagai ibukota Kabupaten Inhu, akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) melaporkan hal ini ke berbagai institusi di Jakarta.
Hal-hal permasalahan tersebut, penegakan hukum bukan hanya domain Kementerian Perhubungan. Misalnya saja, masalah pelanggaran hukum kasus Limbah B3 Lingkungan Hidup, atau masalah kebakaran hutan dan lahan dan juga masalah perusahaan membabat hutan negara tanpa izin dan tanpa mengganti kerugian tegakan kayu kepada negara bukanlah hal ini domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja. Tapi masalah pelanggaran hukum, semua institusi punya wewenang mengusut dan menindaknya hingga ke meja hijau.
Khusus masalah pelanggaran UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekarang Kementerian Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah akan semakin tegas menindak angkutan yang melakukan pelanggaran muatan lebih (over loading) dan pelanggaran dimensi (over dimension).
Hal ini dilakukan setelah Kemenhub menguatkan komitmen penindakan tersebut bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memakai aturan hukum yang sudah ada.
Ia mengatakan bahwa aturan hukum tersebut bukan aturan baru dan ia akan melakukan Law enforcement.
Katanya, truk-truk yang over dimension dan over loading selama ini menyumbang banyak kerugian bagi dari berbagai sisi.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Inhu, Ir. Hardiman bahwa Kejaksaan tidak punya wewenang masalah truk. Hardiman diduga terkesan menutup-nutupi masalah ini yang selama ini terjadi. Namun entah apa maksud SMS Hardiman kepada wartawan www.beritapolisi.id dan www.detikkasus.com.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Said Sulaiman,salah seorang pemuda Riau yang berdomisili di Rengat, masalahnya bukan masalah truknya, tapi penegakan hukum yang sudah ada bila dilihat komitmen Kemenhub bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. “Selain dugaan pelanggaran hukum oleh truk CPO tersebut, kerugian negara akibat jalan rusak terus menerus, dana yang memperbaiki dan pemeliharaan/peningkatan jalan dalam kota Rengat oleh Pemerintah, maka semua SMS Ir. Hardiman juga perlu diusut sebagai bahan tambahan laporan ke institusi di Jakarta, karna Hardiman diduga terkesan menutupi hal ini,” tegasnya.
Selain itu, ia sangat mengapresiasi langkah LSM GPAK melaporkan hal ini ke berbagai institusi ke Jakarta. Pasalnya, selain untuk menekan angka kerugian negara akibat jalan dalam kota Rengat rusak parah oleh truk-truk over Dimension dan over loading tersebut, bisa menekan angka laka lantas yang selalu melibatkan truk-truk tersebut dan lebih dahsyat lagi warga hari-hari menghirup debu yang setiap saat bisa mendatangkan penyakit.
Nah kata Said dengan dasar keadilan hukum tanpa pandang bulu di Negara kita, bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yang artinya bahwa hukum dijunjung tinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap orang perorangan atau kelompok dengan tidak membedakan latar belakangnya. Diantaranya hak manusia yang harus diakui dan dilindungi yakni hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum.
Bahwa persamaan kedudukan setiap orang perorangan atau kelompok dihadapan umum adlah salah satu asas terpenting bagi Indonesia sebuah negara hukum.
Di NKRI ini, hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukum diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke IV bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. ”
Masih permasalah ini, Yoveldi juga salah seorang aktivis LSM di Riau ini. Kepada wartawan beritapolisi.id dan detikkasus.com ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, sanksi bagi pelanggar Over dimensi dan Over loading kepada truk yang bermuatan lebih diancam pidana kurungan 1 tahun.
Ia membeberkan bahwa Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menjelaskan akan bekerjasama dengan penegak hukum, kalau bisa ancaman pidana 1 tahun minimal.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR ungkapnya, bahwa dalam 1 tahun kerugian negara karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan dana sebesar Rp43 Trilyun, sementara anggaran untuk memperbaiki jalan rusak tersebut hanya Rp26 Trilyun.
Dikatakan Yoveldi, bahwa Dirjen Perhubungan Darat, Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memberi tahan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya kepada ketentuan yang ada.
Jadi katanya, bahwa truk CPO dibawah naungan PT. Sumber Kencana (SK) milik boss Johor Judin yang beralamat di Toko Damai jalan Veteran No. 77 Rengat, Inhu, Riau ini tidak bisa lagi melintasi jalan dalam kota Rengat, Inhu, Riau. Yakni di jalan Azmi Aris dan Jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku.
Yoveldi menuturkan, bahwa jalan Azmi Aris dan jalan Hang Tuah tersebut adalah jalan dasarnya adalah gambut dan berlumpur. Jadi jalan ini tidak bisa ditingkatkan kelasnya. Dari sekarang kelas III beban sumbunya hanya sampai 7 ton. Sementara beban berat truk CPO dibawah naungan PT. SK adalah 30 ton sampai 40 ton.
Jika PT. SK punya izin khusu, ia harus membangun dan pemeliharaan jalan tersebut adalah dibangun dan dipelihara dari dana PT. SK sendiri. Jadi bukan jalan negara mereka diberi izin khusus seperti pernah diungkapkan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Inhu, Ir. Hariman.
Ia juga menjelaskan bahwa negara tiap tahunnya melalui Dinas PUPR Riau rata-rata Rp6,6 Milyar mengeluarkan dana proyek pemeliharaan atau peningkatan jalan dalam kota Rengat ini jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenakupemeliharaan dan peningkatan proyek jalan negara
Katanya, secara nasional keseluruhan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak akibat dari truk over loading dan over dimensi mencapai Rp43 Trilyun, sedangkan anggaran untuk itu hanya Rp26 Trilyun.
Terus akibatnya tutur Yoveldi lagi, kalau di dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah Johor Judin boss pemilik truk CPO dibawah naungan PT. SK tersebut, tetapi negara rugi besar.
Truk CPO dibawah naungan PT. SK ini katanya, dia harus dihentikan melintas di jalan dalam kota Rengat, karna selain jalan jadi rusak berat dan berdebu, sering pula terjadi laka lantas di jalan yang selalu melibatkan truk CPO yang banyak makan korban jiwa.
Seperti tempo lalu paparnya, saat jembatan Kuala Cenaku diperbaiki pemerintah, truk CPO dibawah naungan PT. SK ini dilarang melintasi jalan dalam kita Rengat. Truk ini melintasi jalan di Sungai Akar menuju pelabuhannya di Teluk Bagus, kab. Inhil.
Pajak pelabuhan katanya dipungut oleh Kab. Inhil, namun penyakit jalan berdebu, jalan berlobang dan rusak berat terus anggaran pemeliharaan dan peningkatan jalan berada di Kab. Inhu. Dan truk ini harus dihentikan melintasi jalan dalam kota Rengat ini karna nyata melanggar hukum UU No. 22/2009. Dan. Oknum yang selama ini melakukan dugaan pembiaran truk ini melintasi jalan dalam kota Rengat harus diusut. Apapun alasannya, baik itu izin khusus katanya karena mempunyai industri Strategis tetap saja melanggar hukum tanpa kecuali.
“Pemilik truk CPO dibawah naungan PT. SK tersebut dan oknum yang diduga terlibat diproses sesuai dengan hukum yang beflaku seadil-adilnya di negara hukum NKRI ini, ” tegas Yoveldi berapi-api. (Harmaein)