LSM Gmicak Minta Polda Jateng – Mabes Polri Sikapi Tambang Galian C di Tembalang Kota Semarang Dugaan Ilegal Belum Memiliki IUP OPK Lengkap

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi dalam suatu wilayah pertambangan

Semarang | detikkasus.com – Jawa Tengah Kamis 19 Desember 2024 – Aktivitas galian C di daerah Tembalang, Kota Semarang, yang dikenal dengan nama Grand Canyon, tengah menjadi sorotan. Tim liputan menemukan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Galian C Grand Canyon dikelola oleh beberapa CV dan mencakup satu bukit di Tembalang. Kondisi lokasi galian saat ini sangat memprihatinkan. Tergerusnya tanah telah membentuk lubang besar menganga, dan di bawahnya terdapat aktivitas galian C yang terus berlangsung. Lalu lalang truk pengangkut tanah hasil tambang yang diduga ilegal semakin menambah risiko keselamatan para pekerja.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut : Tol Sumo KM 720.800 Kembali Memakan Korban, 5 Orang Meninggal Dunia.

Pernyataan Haji Darmo, Pengelola Galian C saat di mewawancarai, Haji Darmo 18 November 2024 silam, yang mengaku sebagai pengelola galian C tersebut. Haji Darmo menyatakan bahwa dirinya baru saja dipanggil oleh pihak Polda Jateng, kemungkinan terkait dengan aktivitas galian C yang belakangan menjadi trending topik di media.

Ketika ditanya mengenai keselamatan kerja para pekerja dan apakah mereka diasuransikan, Haji Darmo menjawab, “Saya hanya sebagai yang dituakan untuk mengelola aktivitas Galian C tersebut dan untuk menerima rekan-rekan dari berbagai kalangan baik awak media ataupun lainnya. Dan kalau memang bisa bermitra mari kita bermitra, silahkan dari bapak-bapak mau nya bagaimana dan seperti apa ataupun berapa.”

Baca Juga:  Ahli Waris Dari Pelelangan Agunan Utang Saudara Ma'ruf Akan Mengajukan Gugatan Baru Untuk Mencari Keadilan

Haji Darmo juga menyampaikan bahwa aktivitas galian C tersebut memberikan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Ia menambahkan, “Dengan adanya aktivitas Galian C tersebut warga-warga disini dapat bekerja, dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing, saya pun tidak mau sombong, Terkait dari hasil galian C tersebut bisa membangun jalan menjadi cor cor an sepanjang yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah hasil tambang.”

Saat tim melakukan pendataan di lapangan dan Klarifikasi, mempertanyakan izin galian C yang diduga ilegal Belum Memiliki IUP OPK Pengangkut dan Penjualan Lengkap, belum ada tanggapan

Melalui Program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penghentian atau penutupan aktivitas galian C di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Cegah Penyelundupan Barang Ilegal melalui Laut Pawas Perketat Pengawasan PPI Sangsit

Aktivitas galian C di Grand Canyon Tembalang diduga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pekerja dan dampak lingkungan.

Lebih lanjut Dugaan Owner Tambang Galian C melalui telpon seluler 0813-1333-3xxx saat di mintaki Statement perihal IUP OPK Pengangkutan dan penjualan tidak ada respon. 25 Desember 2024

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena melalui telpon selular 0821-5623-41xx ketika di berikan laporan informasi terkait tambang galian c.

Terkait hasil Klarifikasi yang belum ada tanggapan, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Polda Jateng dan Mabes Polri Sikapi tambang dugaan Belum Memiliki IUP OPK Pengangkut dan Penjualan Lengkap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *