Pungli PTSL di Sumberjo, Kecamatan Jombang, Bervariasi dari Rp. 400.000 S/ d Rp. 700.000
Pungli PTSL tahun 2024 di Sumberjo, Jombang, dari Rp. 400.000 S/ d Rp. 700.000 diduga melanggar SKB 3 Menteri
Jombang | detikkasus.com – Bertempat di Pemerintahan Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur diduga ada praktek pungutan liar (Pungli) PTSL tahun 2024. Hingga Tim melakukan Konfirmasi pada hari rabu 26 Maret 2025
“Sangat Miris”Diduga oknum Kepala Desa dan Kroni-kroninya telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan mematok tarif bervariatif mulai 400.000 dan 700.000 hingga satu juta lebih,,yang belum jelas SK nya di desa Sumberjo sejak September 2024 lalu namun hingga kini belum tersentuh oleh hukum
Senin 24/03/2025 team media menggali informasi yang ke dua kalinya guna melengkapi data agar lebih berimbang dan tidak terkesan beropini
Berdasarkan keterangan narasumber atau korban peserta (PTSL) inisial ( K ) menjelaskan bahwa kasus ini sudah di laporkan ke pihak-pihak yang berwenang,kejaksaan negeri Jombang,(Kejari) inspektorat,dan juga tipidkor polres Jombang,,namun hingga kini belum tersentuh hukum,,
Laporan tersebut atas nama perwakilan dari warga atau korban peserta (PTSL) dan di dampingi salah satu lembaga di Jombang,,
Namun anehnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari yang berwenang, dari pihak pelapor di disaat menanyakan laporannya seakan merasa di pimpong dan belum ada tanda-tanda kejelasan sanksi hukum baik secara administratif kedinasan atau pidana,,
Kini kami menduga terkait kasus ini ada pihak yang dengan sengaja menghambat proses hukum yang seharusnya sudah di tindak lanjuti namun hingga saat ini terkesan masih adem ayem dan aman-aman saja para terduga,,
Ada apa dengan kasus ini yang jelas-jelas dengan sengaja melanggar hukum melakukan (pungli) dengan dalih program pemerintah PTSL yang sampai saat ini belum ada izin atau SK dari BPN kabupaten jombang
Kini warga masyarakat Sumberjo bersama team media berharap agar semua pihak-pihak yang terkait segera memproses kepala desa dan kroni-kroninya agar tidak terkesan kebal hukum dan melemahkan hukum di kabupaten Jombang.
Sementara itu Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan aturan ) 3 Menteri mengatur berbagai aspek terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengatur berbagai aspek terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). SKB ini bertujuan agar proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan adil.
Aspek yang diatur dalam SKB 3 Menteri Kriteria dan prosedur pengajuan sertifikat tanah, Mekanisme penyelesaian sengketa tanah.
Peraturan terkait PTSL.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Agraria/Ka.BPN Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria/Ka.BPN Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Ka.BPN Nomor 35 Tahun 2016
Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dengan kejadian diatas dan dasar Hukum, Ketua LSM Gmicak minta Aparat Penegak Hukum ada tindakan terkait Desa Sumberjo Lakukan Pungli PTSL yang melanggar aturan.
Catatan : Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus Investigasi)