LSM Gmicak ” Laporan Pak Bupati – Bapak Kapolres, Kejahatan Tambang Galian C dugaan Ilegal di Pelalawan Marak

Pelalawan | Aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial AR dan AK. Jumat 09 Mei 2025.

Investigasi Media dan LSM ang dilakukan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal, dan turun ke lokasi mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal.

Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9 Desa Makmur dengan titik koordinat 0°25’35.2″ N, 101°50’17.6″ E, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di jalur 6 desa yang sama titik koordinat 0°25’10.4″ N, 101°49’55.2″ E dan 0°25’17.3″ N, 101°49’55.0″ E aktivitas di sana diduga dikelola oleh AK.

Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di KM 55 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya pada koordinat 0°24’24.8″ N, 101°47’57.7″ E. Di titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh FA dan perlu diverifikasi terkait kelengkapan izinnya. Keempat lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.

Baca Juga:  Pada Hari Ke Dua Operasi Katarak RS Baladhika Husada (DKT) Jember Tingkatkan Pelayanan

Media dan LSM Meminta Kepolisian dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

“Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, Ibas Rekomendasikan Tambahan Kuota PIP Magetan

Atas temuan ini, Media dan LSM mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

“Hasil investigasi d Lapangan, menemukan ada 3 titik lokasi galian C di Desa Makmur Pangkalan Kerinci, tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi.

Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah lama berjalan. Selain itu, Media dan LSM menemukan satu lokasi lagi di KM 55 Pangkalan Kerinci Barat. Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan,” beber Amri dengan tegas.

Baca Juga:  Hut Korpri Ke-53, Dewan Pengurus Korpri Dan PNS Polda Aceh, Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Banda Aceh

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Maraknya tambang dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap, Bupati – Kapolres Pelalawan diharapkan turun menindaklanjuti dengan tegas.

Tambang dugaan belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *