LSM Gmicak | Bongkar Muat BBM Jenis Solardi Pelabuhan Cappa Ujung – Pare-Pare Asal Usul Barang dipertanyakan!

Bongkar Muat BBM Jenis Solar Truk Tengki Kapasitas 5000 Liter di Pelabuhan Cappa Ujung – Pare-Pare

Pare-Pare | detikkasus.com – Viral Aktivitas Bongkar Muat Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan viral dan menjadi sorotan publik, bahkan sampai di telinga Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Sabtu 1 februari 2015

Terlihat jelas dugaan bongkar muat tengki berwana Biru putih kapasitas 5000 liter bongkar di Kapal Jenis LCT Cendana 88 dan Kapal lainnya.

Mobil tangki muatan kapasitas 5000 liter lambung tertulis PT Elnusa Petrofin, berkeliaran di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pertanyaan Publik dan LSM Gmicak.

Baca Juga:  Oknum Kades di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Pertanyaan, Darimana asal usul bahan bakar minyak (BBM) Solar tersebut, Legalkah angkutan BBM PT Elnusa Petrofin tersebut?

Apakah memiliki Izin usaha untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) disebut Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG). Untuk mendapatkan izin ini, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan untuk mendapatkan IUNMG, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter
Memiliki rekomendasi dari Pertamina
Memiliki rekomendasi dari Dinas Perdagangan
Memiliki rekomendasi STTL/UKL-UPL/Amdal
IUNMG dapat diajukan melalui website pengangkutan Migas.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo dan Suaminya Dibenarkan KPK

Pasalnya banyak kejadian penangkapan PT Elnusa Petrofin melakukan penyimpangan BBM Jenis Solar, seperti halnya pada tahun lalu:

1. Polda Amankan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin dan Tangkap 6 Tersangka Jual BBM Subsidi.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9449 SFV beberapa waktu lalu. Mobil tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivasi pengangkut dan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Baca Juga:  Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan

Setelah mengamankan mobil tangki, Ditreskrimsus Polda Jambi juga meringkus 6 orang tersangka. Mereka diamankan karena diduga menyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin.

Keenam tersangka tersebut berinisial AR (40) berperan sebagai sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin, YA (27) selaku kernet mobil tangki PT Elnusa Petrofin, NF (18) Selaku sopir pengganti mobil tangki PT Elnusa Petrofin. Kemudian pelaku DS (20) berperan sebagai pembeli, RD (52) merupakan penghubung antara penjual dan pembeli dan JA Selaku pembeli. Pada bulan November 2024 lalu, dan masih banyak yang lainnya. Tim 9 (Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *