LSM Gepak Meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu Segera Proses Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu 

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Detikkasus.com

LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan anggaran dana hibah oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu. Dalam pengaduan ini, Ketua LSM Gepak, Wahyudi, menyuarakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan LPTQ tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Rabu 8-11- 2023.

Wahyudi menekankan bahwa dana hibah seringkali menjadi target penyalahgunaan dan bisa digunakan sebagai modus tindak pidana korupsi. Dia memberikan contoh konkret dengan mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp3.285.000.000.

Baca Juga:  Awal Operasi Keselamatan Dengan Sosialisasi dan Pembagian Pamflet

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Gepak juga mencurigai bahwa alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan mungkin tidak sesuai peruntukannya. Modus yang digunakan mungkin termasuk pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Wahyudi memandang pentingnya Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait hal ini. LSM Gepak telah melampirkan sejumlah data pendukung, termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ, untuk membantu Kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai.

Baca Juga:  Untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Banjar Rutin Melakukan Kegiatan Patroli 

Wahyudi Hasyim, Ketua Umum DPD GEPAK LAMPUNG, menekankan bahwa LSM Gepak tidak gentar, bahkan ketika berhadapan dengan kasus yang lebih besar sebelumnya. Mereka percaya bahwa Kejaksaan Pringsewu sedang memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang adil. Wahyudi berharap bahwa perkara ini akan menjadi contoh bahwa penegakan hukum di wilayah Pringsewu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Gepak saat ini terus mengumpulkan bahan dan keterangan tambahan untuk memperkuat laporan mereka, sambil menunggu turunnya disposisi dari pimpinan Kejaksaan Negeri Pringsewu. LSM Gepak merasa yakin dengan alat bukti yang sudah di laporkan dan optimis bahwa perkara ini bisa diproses tuntas.

Baca Juga:  Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021.

Dalam upaya transparansi dan keadilan, Kejaksaan Negeri Pringsewu dan LSM Gepak Pringsewu bekerja sama untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah oleh LPTQ Pringsewu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat dan lembaga berperan dalam menjaga probitas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

(Tim)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB