Pringsewu, Detikkasus.com
LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan anggaran dana hibah oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu. Dalam pengaduan ini, Ketua LSM Gepak, Wahyudi, menyuarakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan LPTQ tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Rabu 8-11- 2023.
Wahyudi menekankan bahwa dana hibah seringkali menjadi target penyalahgunaan dan bisa digunakan sebagai modus tindak pidana korupsi. Dia memberikan contoh konkret dengan mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp3.285.000.000.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Gepak juga mencurigai bahwa alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan mungkin tidak sesuai peruntukannya. Modus yang digunakan mungkin termasuk pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Wahyudi memandang pentingnya Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait hal ini. LSM Gepak telah melampirkan sejumlah data pendukung, termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ, untuk membantu Kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai.
Wahyudi Hasyim, Ketua Umum DPD GEPAK LAMPUNG, menekankan bahwa LSM Gepak tidak gentar, bahkan ketika berhadapan dengan kasus yang lebih besar sebelumnya. Mereka percaya bahwa Kejaksaan Pringsewu sedang memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum yang adil. Wahyudi berharap bahwa perkara ini akan menjadi contoh bahwa penegakan hukum di wilayah Pringsewu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Gepak saat ini terus mengumpulkan bahan dan keterangan tambahan untuk memperkuat laporan mereka, sambil menunggu turunnya disposisi dari pimpinan Kejaksaan Negeri Pringsewu. LSM Gepak merasa yakin dengan alat bukti yang sudah di laporkan dan optimis bahwa perkara ini bisa diproses tuntas.
Dalam upaya transparansi dan keadilan, Kejaksaan Negeri Pringsewu dan LSM Gepak Pringsewu bekerja sama untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah oleh LPTQ Pringsewu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat dan lembaga berperan dalam menjaga probitas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
(Tim)