LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Apresiasi Kinerja Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung)

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |JATENG & DIY

SEMARANG- LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkhusus Hakim Pemeriksa Kasasi Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana laporan dari GPRI atas kejanggalan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di daerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, telah diputus bebas oleh Hakim PN Semarang atas terdakwa Agung Soenaryo, telah mendapatkan respon yang sangat cepat, kasus kejanggalan bebasnya terdakwa korupsi ini dari informasi terakhir sudah ditangani dan terdakwa sekarang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Kami dari Penggiat Anti Korupsi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Judi Capsa Diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro

“kami selaku penggiat Anti Korupsi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, termasuk nantinya jika setelah putusan Mahkamah Agung ada upaya-upaya hukum lagi, kamipun bersama-sama dengan penggiat Anti Korupsi yang lain akan pantau sampai selesainya kasus ini, karena Korupsi sangat merugikan negara dan menjadi musuh bersama untuk kita berantas sampai ke akar-akarnya, Jangan sampai negara Kalah dengan pelaku tindak pidana Korupsi, Ucap Ahmad

Kasus ini sebelumnya berawal dari putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs Purwanto, Terdakwa 2 Drs Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, senin (03/04/2023)

Baca Juga:  Kacabjari Pringsewu Akan Pelajari Atas dugaan Mar-Up Realisasi Belanja Diskes TA.2017, Pada Pemberitaan Di Media

Dalam pokok perkara yang sama dengan Nomor perkara yang berbeda yakni nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, sebenarnya ada 1 terdakwa lagi yakni Agung Suenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsidiair disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim.
hal ini mendapatkan reaksi keras dan tanggapan dari banyak mengamat hukum, Penggiat Anti Korupsi dan LSM yang mengawasi masalah tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:  Meningkatkan Pelayanan, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Stand Buy di Posko Peduli Pengungsi Karangasem

(Red)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru