Detikkasus.com | Malang – Jawa Timur-, Mendapat aduan dari konsumen ACC Finance, Sugiono Warga Probolinnggo yang mobilnya di embat atau di rampas di jalan oleh sekelompok preman membuat naik pitam ketua LSM Gagak Hitam. Terkait hal tersebut LSM Gagak Hitam tidak mau tinggal diam untuk meluruskan kepastian hukum dalam utang piutang berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Fidusia.
Dan ini dibenarkan oleh Sekretaris LSM Gagak Hitam Sulaiman, ” ini perbuatan preman di payungi hukum yang tidak pasti, ada penyesatan aturan sepihak oleh pelaku usaha” terang Sulaiman saat di temui media.
Setelah LSM Gagak Hitam mendatangi kantor Cabang ACC Finance Malang di daerah Klojen, ditemui Lelly selaku penanggung jawab ACC Finance dan tidak ada solusi. Kreditur di kenai biaya preman 12 juta dan menutup tunggakannya. Dari hasil tersebut LSM Gagak Hitam pun geram akan menempuh jalur hukum.
Obyek sekarang di kuasi oleh ACC dan kreditur di beri surat penyeranhan, gran Max Pick up N 4255 HE hingga saat ini di kuasai Finance. Ibarat bola kreditur kalah 2 – 0. BPKB dan Kendaraan di kuasi Finance.
“Kenapa langsung di tarik, kalau di lihat dari history pembayaran konsumen telat baru 50 hari, kok sudak main comot di jalanan, bagaimana dengan UU pelindungan Konsumen, UU Fidusia, harusnya kalau sengketa konsumen dan Pelaku usaha di selesaikan dulu Di BPSK terdekat.” Geram Sulaiman.
Dengan tidak ada solusi antara ACC Finance dan kreditur, langkah dari LSM Gagak Hitam akan aksi di kantor ACC untuk mempertegas aturan dan kepastiam hukum di Indonesia. ” PT ACC finance kota malang pantas didemo karena telah membuat resah para debitur yang ada di Probolinggo terbukti kepada salah satu depitur yang bernama sugiono desa Tunggak Cermi kec.Wonomerto kab. Probolinggo mereka merasa telah dibohongi oleh PT ACC finance karena mobil yang diambilnya oleh pihak leasing tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu “ungkap Samsul dengan geram. (Anis)