Propinsi Jateng – Kabupaten Jepara, Detikkasus.com – Sidang yang ke-5 antara BRI sebagai tergugat dan Ma’ruf sebagai penggugat didampingi Oleh LSM LP-KPK dan Kuasa Hukum sebagai penggugat BRI menuntut agar proses pelelangan yang dilakukan oleh BRI dibatalkan demi Hukum. Pada tanggal hari selasa,17 oktober 2017 dilaksanakan sidang Perdata yang ke-5 di Pengadilan Negeri Jepara. dalam sidang tersebut Kuasa Hukum dari Ma’ruf menghadirkan 2 orang saksi.
Dan dari keterangan dua orang saksi pertama bernama Subaidi dan saksi kedua Nurbaidi mengatakan kalau harga lelang terlalu murah dan tidak sesuai dengan harga pasar. Misalnya tidak dalam sengketa,lahan tanah serta bangunan tersebut ada orang yang berani beli seharga 1,5M.kata seorang saksi. masa harga lahan segitu BRI lelang hanya 250jt.lanjutnya.
Hakim Ketua beritanya, apakah benar ada orang yang berani sebesar 1,5M itu? Benar pak, hanya saja tak ada yang berani beli,dengan alasan masih dalam sengketa. Jawabnya. Apakah yang mengatakan sanggup beli dengan harga 1,5M itu masih hidup? Tanya Hakim Ketua. Masih hidup yang Mulia. Jawabnya. Kalau demikian bawa disini calon pembelinya nanti difasilitasi. Yang memfasilitasi ini adalah Hakim. Lanjut Hakim Ketua. Sidang ditutup, Dan kapan pihak penggugat mendatangkan saksi dari Apresal indepeden yang bisa menyurvey lokasi sengketa tersebut? tanya Hakim kepada Kuasa Hukum penggugat. Kami minta limit waktu 2 minggu lagi yang Mulia. Pinta Kuasa Hukum. Saya tidak mau lama-lama,saya berikan waktu seminggu lagi harus dihadirkan. Jadi Hakim Ketua menutup Sidang dan menjadwalkan Sidang hari selasa, 24 oktober 2017.
Secara terpisah Ketua LSM DPC LP-KPK Jepara Joko Prakoso.SH beserta jajaran pengurus LSM LP-KPK yang melakukan pendampingan kepada penggugat bernama Ma’ruf, kita berharap kepada Hakim agar mengabulkan tuntutan kita untuk membatalkan hasil lelang tersebut dan penggugat mendapatkan Keadilan atas perlakuan pihak BRI yang melaksanakan proyek Lelang dengan data yang tidak akurat. Tegasnya. soal pembeli yang berani beli seharga 1,5M itu, bukan itu yang kita harapkan!! Tegasnya.
Proses pelelangan itu ada proses hukumnya.sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.tutupnya. (Buulolo).