Situbondo | Detikkasus.com – Tak kunjung mendapatkan kepastian hukum dan terlalu lamanya penanganan kasus tentang pelaporannya terkait pengelolaan tanah Kas Desa (TKD) Kumbangsari kecamatan Jangkar yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi karena tidak melalui proses lelang dan tidak masuk pada APBDES sehingga di taksir mengakibatkan kerugian Negara sebesar 364.000.00 juta.
LSM BUSER (Berani Ungkap Segala Rahasia) Senin 22/7 mengirim surat yang ke tiga Kalinya. Kali ini surat tersebut di tujukan kepada Bupati Situbondo, Kepala Inspektorat dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Saat di wawancara oleh tim S one ketua LSM BUSER Ach. Jaelani mengatakan ” ini surat yang ke tiga kalinya kami kirim kepada Bupati , Kepala Inspektorat dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum, kami dan juga masyarakat kumbangsari menunggu hasil dari pelaporan ini namun sayangnya kasus ini seakan akan berjalan di tempat. Tentu saya mempertanyakan kinerja Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum ,apa yang sudah selama ini meraka kerjakan.
Jaelani juga menambahkan kalau dirinya berharap agar kasus ini segera secepatnya di proses sehingga ada kejelasan hukum bahkan dia juga mengecam kalau suratnya kali ini masih di cuekin maka dirinya bersama masyarakat kumbangsari akan melakukan demo besar besaran untuk menuntut keadilan. Ujarnya dengan muka yang memerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Tim S One, Samsuyono Kades Kumbangsari mengatakan, “Apa tudingan yang disampaikan pelapor tidak benar, terkait TKD Desa Kumbangsari sebelumnya sudah diaudit tiga kali oleh Inspektorat. Yang jelas saya juga tidak mau ramai-ramai. Dan biarkan kasus ini berproses”. (St1)