Detikkasus.com | Pekanbaru-Riau
Puluhan masa Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis 21 Oktober 2019.
Dalam aksinya, masa menuntut Kejati Riau mengusut dugaan korupsi retribusi penggunaan stadion Kaharudin Nasution di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
“Dugaan korupsi di Dispora Riau tersebut retribusi penggunaan Stadion Kaharudin Nasution untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola profesional,” kata Ketua LSM BARA API Provinsi Riau Jakson Sihombing.
Jakson menyebutkan, indikasi dugaan penggelapan pendapatan daerah telah merugikan negara keuangan negara atau daerah sebesar Rp592.000.000 dan indikasi dugaan Mark Up pada program kegiatan perjalanan yang telah merugikan ke uangan negara atau daerah Rp121.729.020.
“Adapun modus operandi indikasi tindak pidana korupsi adalah persekongkolan mereka secara bersama-sama yang di mulai dari pengaturan sedemikian rupa pada melakukan pemalsuan berkas,” ujar Jakson.
Selain itu, Jakson berharap, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kampar, Pelalawan dan kegiatan Kementrian Wilayah Riau.
“Sebagaiman hasil dari pengumpulan bukti baik fisik maupun admitrasi yang kami lakukan pada program ada beberapa item kegiatan yang kami duga syarat dengan indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” terang Jakson.
Untuk itu, Jakson meminta, aparat penegak hukum terkhusus Kepala Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Dispora Riau. Serta memanggil Bupati Rohul dan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Rohul.
“Kami duga PD BPR Rohul terlibat penggelapan pendapatan PD BPR Rohul tahun 2018 dan berkurangnya jumlah penyertaan Pemerintah Daerah Rohul,” jelas Jakson.
Jakson menuturkan, penyertaan modal pada tahun 2017 Rp10.305.067.100,00 data pada tahun 2018 Rp9.447.894.205,00 artinya penyertaan Pemerintah Kabupaten Rohul kepada PD BPR hilang Rp857.127.205,00.
“Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 3 tahun 2017 tentang pendirian PD BPR Rohul 50 persen keuntungan dari pengelolaan usaha simpan pinjam disetorkan sebagai pendapatan daerah,” ucap Jekson
Sementara itu aksi unjuk rasa LSM Bara Api di Kejati Riau diterima oleh kasipenkum Muspidauan SH.
Muspidauan meminta agar pihak LSM Bara Api untuk bersabar dan juga turut mengkawal laporan yang sudah masuk beberapa Minggu lalu.
“Laporan sudah masuk kita perlu pelajari dulu dan aspirasi kawan kawan kita dan ini kita sampaikan pada pimpinan saya”. Ujar Muspidauan saat menerima surat pernyataan sikap LSM Bara Api dari ketua DPD LSM Bara Api Jekson Sihombing.
Ia menambahkan, proses laporan sedang berjalan. Namun pihaknya tetap serius menyikapi aspirasi yang telah disampaikan oleh LSM Bara Api.
“Nanti buat lah pertemuan melalui surat audensi kawan kawan. Yang penting laporan kawan kawan kami sikapi dengan serius”. Tambah Muspidauan.(Pajar Saragih).