Detikkasus.com | Malang-, Maraknya penangkapan oleh KPK, atas berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sudah menjadi rahasia umum.
Hal ini, telah menjadi keragu-raguan bahkan ketakutan di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan berbagai program kerja.
Dengan adanya kondisi tersebut, para Instasi Pemerintahan di Kabupaten Malang belum lama ini, akhirnya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, mengenai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
MoU tersebut, sebagai komitmen dalam mengelola anggaran dengan baik tanpa dibayang-bayangi keraguan atau ketakutan.
Namun, adanya MoU OPD bersama Kejari Kepanjen, menjadi pertanyaan Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah (LRC-PEOD) George da Silva, Kamis (26/7).
Pasalnya, pengawasan teknis secara langsung atas pekerjaan proyek-proyek Pemerintahan masalah teknis di lapangan katanya, adalah tanggung jawab Konsultan Proyek dan Pengawas Proyek, bukan Tupoksi Kejaksaan.
George sapaan akrabnya, juga mengatakan, jika tujuan melibatkan pengawasan dri Pihak Kejaksaan memang baik, agar para rekanan bekerja sesuai dengan aturan yang telah dipersyaratkan seperti bestek dan spesifikasi proyek.
Akan tetapi, sebaiknya keterlibatan pihak Kejari Kepanjen dalam MoU terkait pengawasan proyek tersebut tidak perlu, katanya.
Mengingat, pengawasan yang melibatkan instansi Lembaga lainnya juga membutuhkan anggaran/biaya bersumber dari pos mana. Sementara pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 atas perubahan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur keterlibatan pihak Kejaksaan dalam pengwasan teknis proyek yang sudah dimenangkan oleh rekanan sebagai pelaksanaan proyek.
“Kalau Pemda melibatkan pihak Kejaksaan dalam pengawasan proyek, biayanya mau diambil dari mana, apakah biaya dari masing-masing pemenang proyek,” jelas George, apakah ini tidak termasuk perbuatan melawan hukum dan pada ujungnya korupsi berjamah.
Kalau biaya untuk pengawasan proyek akan di ambil dari pagu proyek/menang lelalang milik kontraktor, maka konsekuensinya akan terjadi pengurangan volume/panjang proyek yang akan dikerjakan oleh pihak rekanan proyek dan hali ini akan terjadi korupsi antar lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, dipertimbangkan kembali MoU dengan Pihak Kejaksaan agar jangan bertabrakan dengan peraturan ketentuan dan perundang-undangan, sehingga semua pihak tidak terjerumus.
Jadi menurut saya, jika tidak ada pos anggarannya tidak usah melibatkan pihak Kejaksaan, akan lebih baik kita percaya kepada pihak Konsultan dan Pengawas Proyek Pemerintah, saran George.(tim)