Subulussalam, Aceh l Detikkasus.com –Selasa (15/03/2022) Masih adakah yang ingat kabar diedisi 11 Maret 2022 yang lalu, bagi dirimu yang ingin tau ini isi ceritanya. “Sejak TA.2019 Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh, Tidak ada memegang poto kopi RKPDes LPPDes”.
05 Maret 2022 diteras rumah Hamidi Ketua BPD Kuta Beringin mengatakan “Saya dilantik Walikota pada Tahun 2019 sejak itu hingga sampai detik ini, tidak ada memegang atau meyimpan poto kopi RKPDes LPPDes, padahal Bulan April 2022 ini akan habis masa jabatan kepala desa. Kalau ada padaku pasti kukasih untuk dilihat, lagian itukan untuk bisa dilihat oleh semua orang. Ujarnya
Sejak 17/02/2020 Abidin Bako Kepala Desa Kuta Beringin, sudah tak bisa dihubungi karena beliau konfirmasi bahkan diberitakan. “Aneh tapi nyata kepala kampong kuta beringin tidak mau angkat telepon, menceritakan. Jumlah penduduk sekitar 30.KK situasi jalan sekitar 2.KM rusak parah, Beliau punya sarang walet lebih megah dari rumah tempat tinggalnya, ironisnya kantor desa gak ada tapi dana desa terus mengalir”.
Menyikapi situasi tersebut akhirnya melalui whatsAAp pada Hari Minggu 06 Maret 2022 awak media mengkonfirmasi, Iksan David S.Sos sebagai Camat Rundeng dirinya mengatakan. “Iya kita sampaikan kepada yang bersangkutan bang, payah jaringan disana bang. Saya juga sudah menghubungi beliau tapi sangat sulit”.
Perlu kita ketahui RKPDes itu kepanjangannya adalah (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan sedangkan LPPDes itu kepanjangannya adalah (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa). Sejak adanya Undang – Undangan No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, maka Kepala Desa punya (2) Dua laporan yang harusnya dapat terlaksana.
LPPDes itu sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes sudah jelas ada, diatur atau diamanatkan oleh Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf (d), yang menyatakan sebagai berikut, “Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan, pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.
Kemudian ada lagi ketentuan pasal 72 ayat (1 & 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Ketentuan pasal 27 UU Desa dan ketentuan pasal 72 Permendagri, padahal ketentuan kedua pasal ini dapat menjadi tolak ukur, ketransparan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa”.
Terkait kondisi Kuta Beringin LPPDes dan RKPDes yang tidak ada dipegang BPD walau poto kopi LPPDes dan RKPDes, akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi Sarifuddin MM Kepala Inspektorat Subulussalam mengatakan. “Kalau itu ranahnya Kadis BPMK”. Awak media saat ini berupaya untuk bisa konfirmasi Kadis BPMK tersebut.
(J Sianipar)