Situbondo | Detikkasus.com – Terkait Pengaduan Warga Desa Curah Tatal kepada Lembaga Perlindungan Putra Nusantara (LPKPN) Situbondo waktu lalu tentang tanah warisan.
Nenok Wati didampingi suaminya mengadukan keluhannya terkait Tanah warisan dengan Sppt atas nama Misnadin mengatakan bahwa, “Saat ingin melihat dan mengetahui tentang kerawangan di kantor Desa Curah Tatal yang sekaligus didampingi oleh suami saya beberapa kali tidak memenuhi hasil. Masih di suruh kesana kesini oleh Pemerintah Desa dan oknum Kecamatan Arjasa mengatasnamakan dirinya adalah Pembina Desa, yang Berinisial H”.
Mendengar keterangan tersebut dari warga Desa Curah Tatal yang Ingin melihat dan mengetahui krawangan tanah yang terkesan dipersulit. Untuk itu LPKPN bersama Tim S One ingin mengklarifikasi serta berkoordinasi ke pihak Kecamatan Arjasa yang ditemui langsung Camatnya, Sudarto SE, MM agar mengetahui kebenaran tersebut apa yang dialami oleh pengadu.
Pada hari Selasa, (02/10/2018) LPKPN Situbondo yakni Vicky (Ketua) dengan 3 rekannya yaitu Hisbun, Didik dan Hartadi bersama Tim S One diantaranya Dwi Atmaka alias Aka, Fauzi dan Moh. Al. Hafiz mendatangi Kantor Kecamatan Arjasa sekitar pukul 11.00 Wib.
Vicky selaku Ketua LPKPN Situbondo, menjelaskan bahwa, “Berawal dari pengaduan masyarakat Desa Curah Tatal yang masuk kepada lembaga kami. Yang terkesan dipersulit oleh Pemerintah Desa dan oknum Kecamatan inisial H untuk melihat kerawangan miliknya”.
Menanggapi hal tersebut Camat Arjasa, Sudarto SE MM menyampaikan bahwa, “Sebelumnya kalau memang terjadi demikian kami atas nama Camat meminta maaf atas apa yang di lakukan oleh bawahan kami dan akan memberikan arahan serta tegoran kepada bawahannya”.
Camat Arjasa menambahkan, “Dan saya ucapkan terimakasih atas koordinasinya dengan pihak kecamatan. Kemudian dalam waktu dekat ini, dalam waktu sepekan saya akan turun langsung untuk membantu dan menyelesaikan apa yang menjadi keinginan warga desa yang dimaksud”, pungkasnya. (P4)