Detikkasus.com | JAKARTA -, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan skandal korupsi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
“Tuntaskan skandal korupsi Tonny Budiono. KPK harus menyeret seluruh pihak yang terlibat, khususnya pimpinan Tonny Budiono,” kata Anggota Dewan Pengurus Eksekutif Pusat LPKP2HI, D.Manurung kepada media ini, Sabtu (25/8/2018).
Menurutnya, dengan penetapan Tonny sebagai justice collaborator, maka KPK bisa dengan leluasa mengorek keterangannya. Kemana saja uang hasil korupsi itu mengalir, pungkasnya.
Informasi yang beredar, pekan ini Menhub Budi Karya Sumadi kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus korupsi bekas anak buahnya itu.
“KPK harus bernyali mencecar Menteri Perhubungan. Kalau memang terbukti menerima setoran ya harus dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tegas D.Manurung.
Manurung juga meminta KPK mendalami sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung duit hasil korupsi. Bahkan ada rekening milik office boy yang dimanfaatkan untuk menyimpan duit hasil penjarahan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Adapula organisasi Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang terindikasi mengurus perizinan untuk berlayar, waktu bersandar dan pembayaran.
“Ada pengumpulan uang ditampung di organisasi ini,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini.
Disisi lain, KPK diharapkan menelusuri uang yang diketemukan di Mess Perhubungan Laut sebesar Rp 21 miliar. Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu juga diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar, 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, dan 700.249 dollar Singapura.
(Tim LPKP2HI)