LPKNI Siap membantu korban banjir Jabotabek 2020

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Turut berdukacita atas korban banjir di Jakarta dan sekitarnya.

Kurniadi hidayat selaku ketua umum menyampaikan melalui pesan whatsapp dan Facebook keseluruh perwakilan dan masyarakat yang ada di seluruh indonesia. ditambahkannya LPKNI disetiap daerah yang masyarakatnya tertimpa musibah banjir atau bencana alam lainnya yang jaminan, rumah atau kendaraannya masih dalam angsuran kredit mengalami kerusakan maka pihak finance/Bank harus memberikan hak-haknya kepada konsumen, mulai dari penundaan pembayaran, Pelunasan hutang, hingga terpenuhinya asuransi sesuai dengan akad.

“Kami siap membantu para konsumen korban banjir di Jakarta khususnya, yang Jaminan, Rumahnya rusak / Kendaraannya yang hanyut dalam masa kredit di bank maupun di Finance untuk diselesaikan permasalahannya sehingga tidak menambah beban bagi yang mengalami musibah”

Baca Juga:  BKD dan PSDM Kaur, Usulkan Nama Pejabat Di Kementrian

Datangi saja kantor perwakilan LPKNI terdekat melalui call center 08117447899, atau buka di google LPKNI. (Lembaga perlindungan komsumen nusantara indonesia).

Bencana Alam atau Force Majeure yang berarti adalah :

“Suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya”.

Bencana alam sebagai keadaan memaksa (force majeure) membawa konsekuensi hukum yaitu :

Baca Juga:  M Rodhi Irfanto : Terkait OTT Oknum Wartawan Mengaku Anggota Media Policewatch Yang Terlibat Bukan Tanggung Jawab Redaksi

(1) Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

(2) Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai/wanprestasi

(3) Debitur tidak wajib membayar ganti rugi

(4) Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan dalam perjanjian timbal balik; dan

(5) Perikatan dianggap gugur

REFRENSI :

1. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 24K/Sip/1958 menyatakan :

“Force majeure telah menutup kemungkinan-kemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untuk memenuhi kontrak”.

2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 409K/Sip/1983 menyatakan :

“Bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun”

Baca Juga:  Melaksanakan Dialogis Denga Wisatawan Asing Bhabinkamtibmas Bondalem Berikan Pesan Kamtibmas 

3. KUHperdata pasal 1245 berbunyi :

“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”

demikian statment dari ketua umum LPKNI (Lembaga perlindungan konsumen nusantara indonesia) agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas.

Semoga petunjuk ini dapat sedikit meringankan beban para korban banjir di Jabotabek.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru