Detikkasus.com | Jakarta
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Turut berdukacita atas korban banjir di Jakarta dan sekitarnya.
Kurniadi hidayat selaku ketua umum menyampaikan melalui pesan whatsapp dan Facebook keseluruh perwakilan dan masyarakat yang ada di seluruh indonesia. ditambahkannya LPKNI disetiap daerah yang masyarakatnya tertimpa musibah banjir atau bencana alam lainnya yang jaminan, rumah atau kendaraannya masih dalam angsuran kredit mengalami kerusakan maka pihak finance/Bank harus memberikan hak-haknya kepada konsumen, mulai dari penundaan pembayaran, Pelunasan hutang, hingga terpenuhinya asuransi sesuai dengan akad.
“Kami siap membantu para konsumen korban banjir di Jakarta khususnya, yang Jaminan, Rumahnya rusak / Kendaraannya yang hanyut dalam masa kredit di bank maupun di Finance untuk diselesaikan permasalahannya sehingga tidak menambah beban bagi yang mengalami musibah”
Datangi saja kantor perwakilan LPKNI terdekat melalui call center 08117447899, atau buka di google LPKNI. (Lembaga perlindungan komsumen nusantara indonesia).
Bencana Alam atau Force Majeure yang berarti adalah :
“Suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya”.
Bencana alam sebagai keadaan memaksa (force majeure) membawa konsekuensi hukum yaitu :
(1) Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
(2) Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai/wanprestasi
(3) Debitur tidak wajib membayar ganti rugi
(4) Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan dalam perjanjian timbal balik; dan
(5) Perikatan dianggap gugur
REFRENSI :
1. Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 24K/Sip/1958 menyatakan :
“Force majeure telah menutup kemungkinan-kemungkinan atau alternatif lain bagi pihak yang terkena force majeure untuk memenuhi kontrak”.
2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 409K/Sip/1983 menyatakan :
“Bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun”
3. KUHperdata pasal 1245 berbunyi :
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”
demikian statment dari ketua umum LPKNI (Lembaga perlindungan konsumen nusantara indonesia) agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas.
Semoga petunjuk ini dapat sedikit meringankan beban para korban banjir di Jabotabek.