LPKNI Menuntut Hak Konsumennya ke PT Maybank Finance Jambi

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi l Detikkasus.com – Tidak hanya melakukan aksi besar-besaran di PT. BCA Finance Jambi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga akan menuntut hak konsumennya kepada PT. Maybank Finance Jambi.

Berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada tanggal 17 September 2021 lalu, dirinya mengaku bahwa telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.

Baca Juga:  Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu Menjamur di Kecamatan Nisam-Aceh Utara 

Diketahui dalam pembiayaan Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.

Menurut Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat pelaku usaha telah merugikan konsumennya, pasalnya dalam klaim kehilangan itu telah dikenakan denda atau finalty meski kendaraan telah hilang pada 21 Februari 2021 lalu.

Baca Juga:  Tiang PLN yang berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum)Desa tebing tinggi hampir tumbang.

” Begitu klaim cair, seharusnya perjanjian di close atau dihentikan melalui sistem, sehingga cicilan, bunga serta denda tidak berjalan lagi ” Ujar Kurniadi, Jum’at (15/10/2021).

disamping itu orang yang kerap disapa Bang Kur itu turun membunyikan Keputusan MA (Mahkamah Agung) No 2027K/BU/1984 tanggal 23 April 1986.

“Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak.” Bunyinya.

Baca Juga:  Ini Kata Tholib saat Audensi dengan PWI Jambi

Aksi yang akan dilakukan oleh LPKNI pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021 tentu segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang merupakan bunyi dari pasal 1 UUPK No. 8 tahun 1999. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru