Detikkasus.com | Bengkulu – Kabupaten Kaur Dana Desa sudah sangat jelas kegunaan nya didalam petunjuk pelaksana dan teknis
Ironisnya di lapangan proyek pembangunan infrastruktur yang mana seyogya nya di laksanakan dengan cara swakelola & swadaya masyarakat fakta nya menggunakan alat berat
Ketua LPKMS (lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtra) Kabupaten Kaur mengecam keras apabila pembangunan infrastruktur (pembukaan badan jalan) sumber dana desa (APBN) menggunakan alat berat memakai fee
Saya tidak akan segan-segan melaporkan apabila ada kepala desa maupun Pejabat sementara kepala desa mengambil fee dari anggaran dana desa tersebut
Karna bukan hal yang mustahil apabila memakai fee akan mempengaruhi kualitas dan volume pembukaan badan jalan,paling tidak hasil kerja pisik kurang memuaskan,saya sedang menyelidiki tentang dugaan fee pembukaan badan jalan yang menggunakan sewa alat berat tegas Fauzan. (Rza)