Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra Kabupaten Kaur mempertanyakan dasar hukum regulasi pemotongan gaji guru (ASN) di dalam setiap bulan gajian.
Fauzan kepada awak media www.detikkasus.com menyampaikan bahwa ASN tenaga pendidik di kabupaten Kaur setiap bulan gajian dikenakan potongan
Menurutnya (Fauzan) potongan gaji guru di variasi setiap kecamatan jumlahnya tidak di samakan,tetapi yang saya ketahui potongan gaji setiap bulan nominalnya 6000 s/d 11.000 perorang
Saya bicara jujur mempertanyakan regulasi pemotongan gaji guru yang di lakukan setiap gajian tegas Fauzan
Kepala Dinas Pendidikan Endi Yurizal,SP melalui Kepala Bidang Dikdas Lisarmawan,S.Kom mengatakan tidak tau urusan pemotongan gaji guru setiap bulan,toh kalau itu benar terjadi barangkali untuk kebutuhan organisasi ujarnya,tetapi tidak ada campur tangan Dinas PDK tutup nya
Pengurus PGRI Kabupaten Kaur pengurus Kecamatan hingga berita ini di lansir belum dapat di mintai keterangan
(Reza)